Tarif Pendaftaran Haji Rp 30 Juta

Tarif Pendaftaran Haji Rp 30 Juta

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka wacana menaikkan setorawan awal pendaftaran jamaah haji. Saat ini setorawan awal dipatok Rp 25 juta per jamaah. Nominal itu rencananya bakal dinaikkan menjadi Rp 30 juta per jamaah. Tetapi penetapan kenaikan itu bakal alot, karena di internal Kemenag belum ada kesepakatan.

 Diantara yang terlihat hata-hati untuk mengambil kebijakan kenaikan biaya pendaftaran haji adalah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Irjen Kemenag M. Jasin mengatakan dirinya sudah mendapatkan informasi ada rencana kenaikan setoran awal itu. \"Tetapi sampai sekarang, saya belum mendengar ada kebijakan penambahan itu,\" ujarnya di Jakarta kemarin.

 Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, penetapan besaran setoran awal dana haji sangat strategis. Sehingga penetapannya membutuhkan pembahasan yang cermat dan hati-hati. Sebab penambahan dana itu memiliki banyak konsekuensi.

 Diantara konsekuensi yang mudah ditebak adalah, semakin menggelembungnya rekening Menag untuk menampung dana itu. Sejumlah kalangan memprediksi, saking besarnya minat masyarakat mendaftar haji dalam waktu dekat dana haji yang terkumpul mencapai Rp 100 triliun.

 \"Pertama yang harus dibahas adalah, apa alasan penambahan setoran awal itu. Harus jelas alasannya,\" ujarnya. Selama ini muncul dugaan bahwa penambahan setoran awal itu digunakan Kemenag untuk memperlambat banyaknya masyarakat yang mendaftar haji. Tetapi seiring pertumbuhan ekonomi yang positif, penambahan Rp 5 juta itu tidak akan bisa mengerem niat masyarakat mendaftar haji.

 Jasin menegaskan bahwa mengelola dana masyarakat itu harus hati-hati. Apalagi selama ini masyarakat menuntut pengelolaa dana haji yang terkumpul besar itu, dengan beragam jenis investasi. Di satu sisi masyarakat beralasan supaya hasil investasinya lebih maksimal dibandingkan dengan saat ini. \"Sebaliknya kalau tidak bisa hati-hati mengelola dana masyarakat, bisa berdampak terhadap pertanggungjawaban hukum,\" papar dia.

 Selanjutnya Jasin juga menuturkan tentang potensi dampak negatif akibat pemotongan kuota haji. Dia mengatakan panitia haji diwajibkan memberangkatkan jamaah sesuai dengan urutan antrian di database Sistem Komputerisasi Haji (Siskohat). Dia meminta jangan sampai ada praktek percaloan untuk keberangkatan haji.

 Di saat kuota yang terbatas, potensi adanya praktek percaloan semakin besar. \"Jangan sampai ada calon jamaah haji yang belum sampai pada urutannya, tetapi diberangkatkan dulu. Dengan alasan apapun,\" ujarnya.

 Jasin mengatakan data resmi jamaah haji yang bakal berangkat tahun depan akan ditetapkan secara resmi oleh Kemenag. Daftar antrian yang disusun secara reguler sudah tidak berlaku, karena mendapat limpahan dari calon jamaah haji gagal berangkat tahun ini.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: