Ada yang Kreatif, Kerinci Nihil Perda Inisiatif
kinerja DPRD se Provinsi Jambi Sejak 2009
JELANG pemilu 2014, masyarakat tentu tidak ingin seperti beli kucing dalam karung. Artinya, yang dipilih harus calon legislatif yang betul-betul punya kemampuan. Bagaimana kinerja DPRD lima tahun terakhir ?
SESUAI dengan UU, legislatif punya kewenangan budgeting, legislasi dan kontrol. Kewenangan ini idealnya harus dijalankan oleh anggota DPRD selama lima tahun menjabat. Karena hal itu merupakan amanat UU.
Hanya saja, sayangnya ada anggota DPRD yang tidak menjalankan kewenangan itu. Jika dilihat di Provinsi Jambi, sejak tahun 2009 lalu sampai saat ini DPRD Kabupaten Kerinci tidak ada mengeluarkan produk berupa Perda inisiatif. Malah sampai saat ini tidak ada satu Pansus pun yang dibuat DPRD Kerinci.
Tritama Satria Arsyad, Ketua Badan Legislasi DPRD Kerinci mengatakan, selama kepemimpinannya dalam tahun 2013 tidak ada produk Baleg membuat Perda Inisiatif. \"Belum ada,\" katanya.
Malah katanya sejak tahun 2009 belum ada Perda insiatif yang dikeluarkan DPRD Kerinci. \"Dari tahun 2009 sampai sekarang belum ada,\" ucapnya.
Pihaknya berencana akan membuat Perda inisiatif tahun 2014 mendatang. \"Tahun depan kita akan buat perda insiatif. Perda yang mendesak akan kita buat,\" ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Liberty mengatakan, sejak tahun 2009 sampai saat ini belum ada Pansus yang dibentuk DPRD Kerinci. \"Berencana buat Pansus pernah dulu, tapi banyak Fraksi yang tidak sepakat, sehingga tidak jadi. Minimal 3 Fraksi untuk membentuk Pansus,\" ungkapnya.
Berbeda dengan DPRD Tanjabtim, selama tahun 2013 ini DPRD Tanjab Timur telah menghasilkan 2 perda inisiatif. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Tanjab Timur, Gatot Sumarto kemarin (4/12).
\"Dua perda inisiatif ini adalah perda inisiatif pelayanan publik dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR, red),\" ujarnya.
Sedangkan berapa pansus yang dibuat selama 4 tahun terkahir? Gatot ternyata kurang mengetahuinya secara pasti.
\"Kalau untuk itu saya kurang tahu mas,\" jelasnya.
Dari Kabupaten Muarojambi dilaporkan pada tahun 2013 ini DPRD Muarojambi telah mengesahkan 17 Ranperda menjadi Perda, jumlah ini diluar perda wajib yang ada setiap tahunnya, 15 ranperda yang disahkan ialah usulah dari eksekutif sementara 2 ranperda lainnya ialah Insisiatif Dewan.
Ke 17 Ranperda tersebut antaran lain Perda pembentukan desa gambut jaya, Selanjutnya ialah Ranperda penyertaan modal Pemkab Muarojambi pada perusahaan air minum daerah Muarojambi Ranperda Perubahan atas peraturan daerah Muarojambi nomor 06 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektora, badan perencanan pembangunan daerah dan penanaman modal serta lembaga teknis daerah.
Berikutnya Ranperda tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum tirta Muarojambi, Rancangan penyertaan modal pemerintah pada bank jambi, ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Muarojambi tahun 2011-2013. ranperda tentang pembentukan perusahaan daerah, Muarojambi.
Ranperda perubahan atas peraturan daerah Muarojambi nomor 02 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Ranperda perubahan atas Perda Muarojambi nomor 03 tahun 2011 tentang pajak air dan tanah. Ranperda perubahan atas perda Muarojambi nomor 01 tahun 2012 tentang pajak hotel, Ranperda perubahan atas perda Muarojambi nomor 02 tahun 2012 tentang pajak restoran, Ranperda perubahan atas Perda Muarojambi nomor 03 tahun 201 2 tentang pajak hiburan.
Ranperda perubahan atas Perda nomor 04 2012 tentang pajak reklame Ranperda perubahan atas Perda Muarojambi nomor 05 tahun 2012 tentang pajak sarang burung walet, Ranperda perubahan atas Perda Muarojambi nomor 06 tahun 2012 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, Ranperda perubahan atas Perda Muarojambi nomor 07 tahun 2012 tentang pajak penerangan jalan.
Serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangununan perkotaan. Dan untuk 2 Ranperda inisiatif yang diajuakan dewan yaitu peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan di Muarojambi.
Sementara itu ada 2 ranperda yang ditunda pengesahannya, Dua Ranperda yang masih perlu ditunda pengesahannya yaitu Ranperda pembentukan BUMD baru serta Raperda tata Ruang. “Untuk Ranperda pembentukan BUMD baru memang belum bisa disahakan karena harus ada Perda yang membubarkan BUMD lama yang diketahui Mendagri,” sebut Suharyanto ketua Pansus Ranperda
Sedangkan mengenai Ranperda tata ruang lanjut Politisi Golkar ini ditunda karena masih menunggu tata runag provinsi Jambi. “Kalau tata ruang provinsi sudah selesai baru Ranperda Tata ruang pembahasannya dilanjutkan,” ujar Suharyanto.
(dik/yos/era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: