>

Elviana Dorong Kemenkes Turunkan AKI & AKB

Elviana Dorong Kemenkes Turunkan AKI & AKB

JAKARTA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia berkenaan dengan pengawasan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 berkaitan dengan Kesehatan Ibu dan Anak. Pada acara yang dilaksanakan di Gedung DPD, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2013 itu mengemuka dorongan dari anggota Komite III DPD RI bahwa pemerintah harus bekerja keras untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di daerah apalagi daerah terpencil.

“Pelayanan kesehatan adalah hak seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya di kota-kota, tetapi juga di desa, bahkan di seluruh pelosok nusantara, oleh sebab itu pemerintah harus mewujudkannya karena hal ini merupakan amanat undang-undang,” jelas Dra. Hj. Elviana, M.Si, saat memimpin Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Kesehatan RI.

Lebih dari satu dekade belakangan ini, Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia masih terbilang tinggi. AKI dari 390 per 100.000 kelahiran hidup menjadi 228 pada tahun 2012. Sementara itu AKB dari 68 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 1991 menjadi 32 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2012. Hal ini tentu saja masih jauh dari target Management Development Goals (MDGs) pada tahun 2015 mendatang yaitu AKI menjadi 102 per 100.000 angka kelahiran hidup dan AKB menjadi 23 per 1000 angka kelahiran hidup.

“Berdasarkan pengamatan di tengah masyarakat dapat dilihat bahwa peningkatan kesehatan ibu dan anak di Indonesia, masih berjalan lambat dalam beberapa tahun terakhir. Rasio kematian ibu dan bayi masih tinggi, meskipun telah dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu,” lanjut Dra. Hj. Elviana, M.Si.

Lebih lanjut Dra. Hj. Elviana, M.Si yang merupakan Senator dari daerah pemilihan Jambi ini mendorong agar Kementerian Kesehatan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah untuk berusaha dengan sungguh-sungguh menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia. 

Apa yang disampaikan Ketua Komite III DPD RI tersebut tentu sejalan dengan semangat pemberian pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana diketahui pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga yang wajib dipenuhi oleh Negara. Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 171 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa pemerintah pusat harus mengalokasikan 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN (di luar gaji) dan pemerintah daerah harus mengalokasikan 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD (di luar gaji) untuk kesehatan. Pasal 171 Ayat (3) mempertegas bahwa 2/3 dari anggaran tersebut harus digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Sementara itu Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr Ali Ghufron Mukti M.Sc.,Ph.D mewakili Kementerian Kesehatan dalam Rapat kerja yang dilaksanakan di Gedung DPD RI itu menyatakan bahwa pemerintah telah berusaha menekan AKI dan AKB di Indonesia. Menurut Wamenkes berbagai indikator pencapaian kesehatan ibu dan anak sampai saat ini masih berada pada tahap memuaskan dan dipredisikan indikator-indikator pelayanan kesehatan ibu dan anak akan tercapai pada tahun 2015 mendatang.

Lebih lanjut Wamenkes mengajak semua pihak untuk bersama-sama bekerja mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik untuk masyarakat. Karena masalah kesehatan bukan hanya masalah Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Pusat tetapi juga tanggungjawab Pemerintah Daerah. Artinya harus ada usaha bersama dari pemerintah tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik terhadap masyarakat. 

(adv) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: