Kasus Korupsi Ratusan Miliar di SP3

Kasus Korupsi Ratusan Miliar di SP3

Kejati Berjanji Lakukan Evaluasi

JAMBI – Di hari anti korupsi, 9 Desember, masyarakat Jambi diberi kejutan dengan banyaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus-kasus korupsi senilai ratusan miliar.

Dalam diskusi antara Kajati Jambi bersama insan pers dan LSM kemarin, beberapa kasus korupsi yang di SP3 pada tahun 2013 diantaranya kasus dugaan korupsi proyek dermaga Sabak senilai Rp 62 M. Kemudian, kasus dugaan korupsi Ancol Beach senilai Rp 13 M, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal samudra senilai Rp 14 M dan kasus PPID di Muarojambi.

\"Awalnya saja banyak bertanya, kenapa Jambi katanya masuk lima besar korupsi, indikatornya apa. Tapi setelah ini saya baru tahu,\" ujar Kajati Jambi Syafruddin Kasim.

Ia bahkan, kaget mendengar banyak laporan yang masuk dari berbagai LSM atas dugaan korupsi baik yang masuk Kejati maupun Kejari ternyata tidak jelas juntrungnya.

\"Nanti saya akan saya tanya satu persatu mulai Wakajati, Asintel, Aspidsus dan lainnya, mau nggak jadi penyidik. Kalau tidak silahkan pindah dari Jambi,\" tegasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal menghentikan penyelidikan kasus pengadaan kapal cepat Tungkal Samudera pada 16 Mei 2013. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jambi pada 4 Maret 2013, mengeluarkan sprint nomor 02/N.5/Fd.1/03/2013, sebagai perintah penyelidikan kasus tersebut ke Kejari Kuala Tungkal.

Meski sudah lama, pembelian kapal MV  Tunggal Samudra 01  dianggap janggal. Kapal mewah itu dibeli pada 2002 dengan anggaran Rp 14 miliar, dengan nilai kontrak Rp 13.999.500.000. Kapal tersebut merupakan kapal eks Marina Ekspres 5.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ancol Beach di Kuala Tungkal di SP3 pada Agustus 2013 lalu. Padahal, Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal sempat menetapkan tujuh tersangka, sesuai sprint per 1 Maret 2013.

Proyek Ancol Beach Kualatungkal yang didanai oleh APBD Tanjabarat tahun 2012 senilai Rp 10 miliar diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal. Meski sudah digelontorkan banyak dana, sampai saat ini proyek tersebut belum juga selesai. Tidak itu saja, bahkan pada anggaran tahun 2013 ini, pihak DPRD kembali mengucurkan anggaran Rp 3 M untuk proyek tersebut.

Sementara itu, proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Muarasabak di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Jambi dengan anggaran APBN tahun 2009-2012 senilai Rp 67 miliar yang diduga fiktif di SP3 kan pada 31 Juli lalu.

Padahal, kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan oleh pejabat Kajati sebelumnya, yakni T Suhaimi terhitung 11 Juni 2013.

Tidak sampai disitu, Kajati meminta agar para anggota LSM meminta klarifikasi dan mempertanyakan sejauhmana perkembangan laporan mereka yang disampaikan ke pihak penyidik Kejati. Hal itu menyikapi beberapa pertanyaan anggota LSM yang mengatakan laporan mereka mandeg.

Salah satunya laporan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jam Genta Arasi senilai Rp14 miliar yang belum ada tindak lanjutnya.

“Siapa ketua timnya? Kalau tidak ada tindak lanjut, ganti saja,”tegas Kajati.

Proyek pembangunan jam Genta Arasy memang dilakukan secara multy years, namun, informasi di Kejati Jambi, proyek tersebut tetap bisa diselidiki selama sudah ada dokumen serah terima barang.

“Proyek multy years bisa saja diselidiki, karena tetap setiap tahunya ada kontrak dan serah terima barang lalu pembayaran sesuai yang sudah dilaksanakan,”ujar sumber Jambi Ekspres yang juga penyidik di Kejati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: