Syahrasaddin Kembali Diperiksa Kejati

Syahrasaddin Kembali Diperiksa Kejati

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (9/2), kembali memeriksa sekda Provinsi Jambi yang juga ketua Kwarda Pramuka  Jambi Syahrasaddin.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB di ruang TU Kejati Jambi. Syahrasaddin diperiksa oleh ketua tim penyidik kasus kwarda Pramuka Agus Irawan.

Usai diperiksa, Syahrasaddin mengatakan, bahwa dirinya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi tahun 2011 hingga 2013.

“Pemeriksaan lanjutan, masih soal kwarda,”ungkap Syahrasaddin yang tampak lebih santai dibanding saat pemeriksaan pertama pekan lalu.

Sayangnya, Syahrasaddin enggan mengomentari saat ditanya apa saya materi pemeriksaannya. “Tanya kepada penyidik saja,”ungkapnya singkat.

Syahrasaddin yang datang menggunakan baju safari warna coklat tersebut meninggalkan kantor Kejati Jambi melalui pintu belakang.

Sementara itu, Agus Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, Sahrasaddin diperiksa untuk kedua kalinya. “Untuk saat ini, pemeriksaan sudah selesai, kita akan evaluasi, nanti setelah evaluasi, baru kita bisa tentukan langkah apa yang akan diambil (terkait kasus Kwarda),”ujar Agus kepada wartawan dan beberapa anggota LSM di depan Kantor Kejati Jambi, kemarin.

Selain Syahrasaddin, tiga saksi dari pengurus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi, juga diperiksa.

 Tiga orang yang diperiksa penyidik untuk dimintai keterangannya, adalah Pengurus Kwarda Pramuka, Sekretaris Kwarda Pramuka, Sarnubi Damay, Anwar Herminto dalam perkempinas menjabat sebagai PPTK Transfortasi dan Komunikasi Humas dan Protokol, dan A Wahyudin dalam kegiatan Perkempinas menjabat sebagai PPTK Administrasi dan Keuangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah mengatakan Dalam pemeriksaan, Sekretaris Kwarda Pramuka Jambi, Sarnubi Damay dicecer sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.
\"20 pertanyaan yang dilontar penyidik terkait masalah administrasi, keuangan dan kegiatan kwarda pramuka periode 2011-2013,\" ujar Kasi Penkum, Iskandarsyah kepada koran ini. Senin (9/12). 
Kasi Penkum juga menyebutkan pemeriksaan A Wahyudin, tidak selesai diperiksa dikarenakan pada saat pemeriksaan berlangsung, Wahyudin sakit dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan. Dan kembali dipanggil pada hari Kamis (12/12).

\"Hanya beberapa pertanyaan, karena terlihat sakit. Kita baru menyakan tentang riwayat hidup dan pekerjaan. Belum masuk ke tupoksi,\" katanya

Kajati Jambi, Syaifuddin Kasim mengatakan terkait berapa orang yang diperiksa kasus Kwarda Pramuka dirinya tidak mengetahui \"Silahkan tanya penyidik saja,\" ujar

Namun saat ditanyai mengenai Kasus Kwarda Pramuka Periode 2011 sampai 2013 yang masih dalam Lid, apakah ada bukti-bukti yang bisa dinaikan, Kajati Jambi, Syaifuddin Kasim juga mengatakan kasus ini masih berlanjut AM Firdaus dan Sepdinal sudah di jadikan tersangka.

\"Kalau kita mundur ada Chalik Saleh, maju bisa juga, pengurus Pramuka ini kan ada periode-periodenya, kalau periode Sekda kita belum tau karena masih dalam Lid,\" jelas Kajati Jambi.

”Kita bisa mundur dan Maju, kalau kita mundur sebelum Ka Kwarda AM Firdaus kan ada Chalik Saleh, namun apabila caranya sama dengan Ka Kwarda periode 2009-2011bisa kena, apabila pengelolaannya dananya bagus tidak kena,\" terang Syaifuddin Kasim kepada sejumlah wartawan

Untuk diketahui, bahwa kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT. Inti Indosawit Subur (PT. IIS). Yang dalam perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan 70 persen untuk PT. IIS.

Kasus Kwarda periode 2011-2013 ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Kwarda periode 2009-2011, dengan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Kwarda AM Firdaus, Bendahara Kwarda, Sepdinal dan Dirut PT. IIS, Semion Tarigan. Dengan kerugian negara senilai Rp. 1,5 miliar.

Dalam hal ini, AM Firdaus dan Sepdinal telah ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi. Namun untuk tersangka Semio Tarigan belum diketahui keberadaannya sampai sekarang.

(wne/ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: