Pungli KTP-el Diancam 6 Tahun Penjara
JAKARTA - Pemerintah tampaknya tidak segan mentertibkan petugasnya di bagian pencatatan sipil yang masih menghalalkan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan dokumen kependudukan lainnya. Pasalnya, sanksi pidana 6 tahun kurungan telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Tidak hanya itu, penerapan denda maksimal yang mencapai Rp 75 juta juga mulai diberlakukan untuk menekan tindakan pungli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di seluruh Indonesia. \"Langsung ada di UU tersebut sanksi maksimal 6 tahun bui dan denda maksimal Rp 75 juta,\" tegas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman kemarin (9/12) di Hotel Arya Duta.
Irman menjelaskan bahwa sebelumnya UU Nomor 23 Tahun 2006 tersebut sudah terdapat ancaman sanksi bagi pelaku pungli kepengurusan dokumen kependudukan. Namun disebbakan belum jelasnya bentuk sanksi tersebut menyebabkan tindakan pungli tetap merajalela di sejumlah daerah.
\"Dulu sudah ada ancamannya, tapi baru sekarang ada bentuk sanksinya apa,\" ujar Irman.
Selain menjelaskan soal ancaman sanksi terhadap pelaku pungli di jajarannya, Irman juga mengatakan bahwa kontrol terpusat oleh pemerintah pusat dalam pencetakan KTP-el, akan diserahkan ke daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai solusi terhadap masalah lambannya pencetakan KTP-el hingga pendistribusiannya ke masyarakat.
\"Ada laporan orang yang sejak 2 tahun membuat KTP-el hingga sekarang belum menerima KTP-el. Kalau di serahkan ke daerah akan cepat,\" ujarnya optimis.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan sepakat dengan penjelasan Irman. Dia menambahkan bahwa selain KTP-el, seluruh kepengurusan dokumen kependudukan lainnya seperti akta Kelahiran dan Kematian serta KK, telah digratiskan.
\"Semuanya telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),\" imbuh Gamawan.
Selain itu, terkait penyerahan fungsi pencetakan KTP-el ke daerah dia menjelaskan bahwa langkah tersebut dapat mempercepat proses distribusi KTP-el ke masyarakat, yang ditargetkan selesai pada 2014. Namun dia belum memastikan seberapa cepat distribusi KTP-el tersebut ke masyarakat.
\"Itu nanti kita bicarakan ke pemerintah provinsi,\" ujarnya.
(dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: