KY Kirim Tim Investigasi

KY Kirim Tim Investigasi

Telusuri Kasus Hakim Selingkuh

JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) mulai menelusuri laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berupa perselingkuhan, yang dilakukan oleh Hakim Elsa Dela dan Hakim Mastuhi yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo,  Jambi.

Kemarin (10/12), Tim Investigasi KY tersebut sudah bergerak menuju Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, Jambi, untuk mengorek keterangan dari saksi-saksi yang diangap mengetahui perbuatan terlarang oleh kedua hakim tersebut.

\"Hari ini (kemarin), Tim Investigasi KY sudah bergerak ke PN Muara Tebo,\" kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Imam mengungkapkan bahwa sebelumnya KY telah mendengar keterangan dari pelapor Herman yang juga merupakan suami dari terlapor Hakim Elsa Dela. Keterangan dari suami Hakim Elsa Dela tersebut menjadi bekal bagi tim investigasi KY untuk mengorek lebih dalam dugaan hubungan terlarang kedua hakim itu.

\"Sebelumnya sudah didengar keterangan dari pelapor, suami dari hakim yang berselingkuh,\" ungkap Imam.

Untuk selanjutnya, tambah Imam, KY akan memanggil hakim terlapor untuk mengklarifikasi benar tidaknya dugaan perselingkuhan. Namun, lanjutnya, pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah tim investigasi selesai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

\"Hakim terlapornya akan dipanggil setelah seluruh saksi diperiksa. Tim investigasi besok (hari ini) mulai memeriksa saksi-saksi di Tebo,\" ujar Imam.

Terhadap kasus tersebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan menyerahkan pemeriksaan sepenuhnya kepada KY. Diserahkannya penanganan kasus itu kepada KY karena tergolong masalah perilaku atau kode etik hakim murni.

Menurut Imam, MA lebih berwenang mengurusi hal-hal pengawasan terkait teknis yudisial. Sedangkan untuk urusan moral hakim, diawasi KY. Karena itu, KY segera bergerak untuk melakukan penanganan.

\"Ada kesepakatan antara KY dan MA. Apabila menyangkut perilaku murni itu urusan KY, kalau teknis yudisial akan ditangani Bawas MA,\" tutur mantan wakil KY itu.

Sekadar informasi, perselingkuhan antara Hakim Elsa Dela dan Matuhi A tercium saat suami Elsa, Herman melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.\"Hakim MA sendiri mengaku telah berhubungan badan dengan ES sedikitnya tiga kali di kantornya. Saat ini, PT Jambi telah menonaktifkan ES dan MA hingga kasus tersebut jelas.

(dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: