KASN Berwenang Batalkan Keputusan Pemilihan Pejabat

KASN Berwenang Batalkan Keputusan Pemilihan Pejabat

JAKARTA-Satu per satu ganjalan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai terurai. Diantaranya adalah pembahasan tentang wewenang Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

 Pembahasan lanjutan tentang RUU ini dilakkan dalam rapat panitia kerja (panja) Komisi II DPR dan pemerintah kemarin. Dalam rapat ini, unsur pemerintah memaparkan dua daftar inventaris masalah (DIM) yang sebelumnya sempat menjadi keberatan mereka. Yakni soal wewenang KASN dan JPT.

 Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, KASN berwenang memastikan pelaksanaan kebijakan sistem monitoring dan evaluasi birokrasi pemerintahan. Selain itu KASN juga berwenang melakukan pengawasan penerapan asas dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Kewenangan KASN lainnya adalah memberikan perlindungan terhadap pengaduan pegawai ASN serta mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT. Yakni mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama-nama calon, penetapan, hingga pelantikan pejabat tinggi.

 \"Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pemipimpin tinggi, KASN berwenang membatalkan keputusan pejabat yang berwenang,\" katanya. Eko menuturkan wewenang pembatalan itu mulai dari tingga pembentukan panitia seleksi hingga pengusulan nama calon pejabat tinggi.

 Eko menuturkan keputusan dari KASN terkait dengan pembatalan pemilihan pejabat berifat mengikat. Dia menuturkan wewenang KASN itu bisa untuk membatalkan pemilihan pejabat mulai dari tingkat eselon I, II, hingga III. Dalam sistem RUU ASN nanti, istilah eselon itu diganti dengan pejabat tinggi pratama, tinggi madya, dan tinggi utama.

 Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, kebijakan wewenag KASN merupakan lompatan besar dan sangat berarti dalam pembahasan RUU ASN. Dengan wewenang itu, sistem penunjukan pejabat tinggi di instansi kementerian dan sejenisnya bisa dikontrol dengan baik. Dia berharap RUU ASN ini bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR 19 Desember nanti.

 Selain menyiapkan urusan RUU ASN, Kemen PAN-RB juga terus mengawal rangkaian penerimaan CPNS baru. Mereka melansir jadwal baru terkait proses pemindaian hingga pengumuman kelulusan pelamar CPNS tahun anggaran 2013. Kemen PAN-RB memutuskan bahwa hasil pemindaian ujian CPNS paling cepat diterima instansi pada 13 Desember depan. Sampai saat ini tidak ada hambatan dalam pemindaian itu.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: