KPU Tekan Gugatan di MK
Keberatan Saksi di TPS Diselesaikan Panwas
JAKARTA - Proses rekapitulasi dan penghitungan suara pemilihan umum menjadi tahap krusial. Sebab, gagalnya kesepakatan selalu berujung di Mahkamah Konstitusi. Dengan masih ragunya kepercayaan publik terhadap proses di MK, Komisi Pemilihan Umum berharap pengawas pemilu bisa bersikap tegas dan proaktif untuk memberikan rekomendasi dalam rekapitulasi suara yang deadlock.
Komisioner KPU Ida Budhiati menyatakan, fenomena yang terjadi di setiap pemilu adalah menggunungnya formulir keberatan. Keberatan itu terjadi karena ada penolakan hasil di sejumlah jenjang rekapitulasi hasil penghitungan suara. \"Kami mendorong optimalisasi tugas dan fungsi pengawas untuk melakukan assessment pada setiap penyelenggara pemilu di setiap tingkatkan,\" ujar Ida dalam sosialisasi peraturan KPU terkait rekapitulasi dan penghitungan suara di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (10/12).
Ida berharap dalam setiap proses rekapitulasi yang buntu, pengawas pemilu bisa memberikan rekomendasi. Hal itulah yang menjadi salah satu peraturan KPU tersebut. Setiap rekomendasi pengawas wajib dilaksanakan penyelenggara pemilu setempat. \"Ini upaya kami di tengah upaya krisis kepercayaan terhadap MK. Mengoptimalkan tugas dan fungsi pengawas pemilu,\" kata Ida.
Menurut Ida, sangat mungkin dilakukan koreksi terhadap kegiatan rekapitulasi di tingkat TPS. Terkait rencana KPU untuk menampilkan formulir C1 hasil scan sebagai panduan penghitungan sementara, hasilnya bisa jadi akan beda dengan rekapitulasi C1 secara manual. \"Nanti ini menjadi tugas KPU untuk menjelaskan,\" ujarnya.
Soal input formulir C1 sebagai panduan penghitungan sementara, Ida menjelaskan bahwa KPU masih mempertimbangkan dua opsi. Dalam hal itu, apakah input data C1 cukup perolehan suara partai atau mencakup hasil perolehan suara caleg. \"Karena ini akan memengaruhi lama atau pendek proses memasukkan data. Ini yang sedang kami pertimbangkan sekaligus masukannya dari peserta pemilu,\" jelasnya.
Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, hasil rekapitulasi suara wajib mencantumkan hal yang terperinci. Setiap saksi maupun pihak lain berhak mengetahui seluruh hasil penghitungan suara di wilayah yang dihadiri. \"Nanti wajib dipaparkan partai dapat berapa, masing-masing caleg dapat berapa,\" ujar Arief.
Arief mengingatkan, dalam proses rekap pertama di tingkat TPS, masing-masing saksi juga berhak mendapatkan hasil rekapitulasi. Rekap hanya diberikan kepada saksi peserta pemilu yang hadir. \"Saksi juga diberi kesempatan mendokumentasikan, seperti foto, supaya otentik,\" katanya.
Jika terjadi selisih suara yang berbeda, akan digunakan rekapitulasi C1 dan C1 plano sebagai basis. Kesalahan penulisan petugas penyelenggara pemilu yang mengakibatkan selisih harus dikoreksi dengan coretan. \"Dalam hal terdapat kesalahan, dikoreksi dengan mencoret yang disaksikan peserta pemilu, bukan di-Tipp-Ex (correction pens, Red). Ini menghindari dugaan manipulasi,\" tandasnya.
(bay/c6/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: