>

Musa Didakwa Dua Pasal

Musa Didakwa Dua Pasal

JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelembungan SPJ dalam dana alokasi untuk BPMPD tahun 2010 di Kabupaten Sarolangun.


Dalam kasus kemarin, Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sarolangun, Musa, dan bendahara Al Fakar, didakwa dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan ada banyak selisih pada SPJ kegiatan yang dibuat terdakwa, dan SPJ tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diantara yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu, senilai Rp 70 untuk pemberian THR alias tunjangan hari raya.

”Akibat perbuatan kedua terdakwa, telah merugikan negara senilai Rp. 799 juta lebih,\" ujar Mahfuddin, Humas Pengadilaan Negeri Jambi yang juga ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.

Dalam proyek tahun BPMPD Kabupaten Sarolangun tahun 2010, menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.  Diungkapkan jaksa,  terdakwa bersama-sama dengan Musa melakukan perbuatan melanggar hukum. Intinya, terjadi penggelembungan SPJ dari kegiatan dan mengakibatkan merugikan negara senilai Rp 799 juta lebih.

Sementara itu atas dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukum Helmi tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim akan melanjutkan sidang ke proses pembuktian, sidang akan digelar lagi Selasa (17/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: