Kajari Ditangkap KPK Terima Suap
Saat Berada di Kamar Hotel
JAKARTA - Integritas penegak hukum kembali tercoreng. Kali ini disebabkan oleh ulah Subri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat. Dia kedapatan menerima suap dari pengusaha yang bernama Lusita Ani Razak. Keduanya ditangkap di dalam kamar hotel dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan Sabtu (14/12) malam.
Keduanya diketahui berada di kamar sebuah hotel di kawasan Senggigi, Lombok, NTB. Tidak dijelaskan dengan pasti oleh KPK sedang apa laki-laki dan perempuan itu berada di dalam kamar yang sama. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hanya mengatakan ada barang bukti uang saat digrebek.
\"Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 19.15 WITA. Ada uang yang diamankan dalam pecahan Dolar Amerika dan Rupiah,\" kata Bambang dalam konferensi pers kemarin. Totalnya, sekitar Rp 219 juta yang terdiri dari USD 16.400 dan Rp 23 juta. Bukti itu lantas diamankan dan dibawa ke Jakarta beserta tersangka.
Semua uang tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Adjat Sudrajat, dan Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi. Lebih lanjut Bambang menjelaskan, usai ditangkap dan dibawa ke Jakarta, pihaknya langsung melakukan ekspose.
Hasilnya, Subri dan Lusita dijadikan tersangka dalam kasus penyuapan itu. Diduga, pemberian uang itu terkait dengan tindak pidana umum pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok tengah. Dimana, oleh Kejari Praya ada seseorang yang dinyatakan sebagai terdakwa.
Informasi yang didapat Jawa Pos, kasus itu bermula dari sengketa sebuah tanah yang luasnya lebih dari seribu meter persegi. Kabarnya, Lusita menyuap Subri supaya kasusnya dimenangkan. Dia ngotot menang karena berencana mendirikan bangunan semacam resort di Lombok tengah.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, ada beberapa dugaan terkait Subri dan Lusita. Pertama, diduga pemberian uang di hotel tersebut bukanlah yang pertama. Namun, pria yang akrab disapa BW itu belum bisa memastikan karena butuh pendalaman lebih lanjut.
Kedua, diduga masih ada orang lain yang terlibat dalam praktik suap itu. Siapa dia? Lagi-lagi Bambang memilih untuk tidak menjelaskannya saat ini. Belum bisa menjadi konsumsi publik karena prosesnya masih dalam penanganan. \"Ada potensi lainnya, karena dalam korupsi tidak mungkin hanya dilakukan satu atau dua orang saja,\" terangnya.
Ditambahkan olehnya, hasil dari pembicaraan dengan pihak Kejagung muncul sebuah kesepatakatan. Bahwa kasus yang menjerat Subri bakal sepenuhnya ditangani KPK. Menurutnya, itu sesuai dengan UU yang menyebut KPK berwenang untuk menangani perkara berkaitan dengan penyelenggara negara. Keduanya kini juga sudah ditahan di Rutan KPK.
Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adjat Sudrajat mengapresiasi tindakan KPK. Adjat mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak kejaksaan dengan KPK. \"Sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan, diharapkan efektif untuk menimbulkan efek jera,\" katanya.
Meski demikian, dia juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa ott KPK kali ini harus menyasar kepada oknum kejaksaan. Padahal, saat ini pihaknya tengah berupaya upaya keras untuk memberantas korupsi. Dia memastikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
\"Kejaksaan RI sangat menghormati, menghargai, dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan di lakukan KPK kepada oknum Kejari Praya,\" ujar Adjat.
Terhadap Subari, Adjat mengatakan bahwa Kejagung akan memberikan sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan sementara dari jabatannya selaku Kajari Praya. Selanjutnya, SUB akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: