Dikejar Massa, Agus Loncati Makalam

Dikejar Massa, Agus Loncati Makalam

JAMBI -  Agus (39) warga lorong Jaya Kecamatan Handil Jaya Kota Jambi nekad terjun ke bawah Jembatan Makalam. Aksi nekadnya ini dilakukan setelah dikejar massa karena melakukan penipuan (15/12) kepada dua warga, yakni Azis (52) dan Ani (38).

Modus penipuannya ini dilakukan dengan cara menawarkan kasur springbed kualitas impor. Korban yang merasa dirugikan, setelah barang yang dipesan tak kunjung tiba. Lalu Agus berlari meninggalkan korbannya diwilayah pasar Jambi.
Pihak kepolisian langsung menyisiri lokasi guna mencari tersangka yang terbilang nekad terjun ke bawah jembatan makalam yang tergenang air sedalam lima meter tersebut.
Pencarian, pun membuahkan hasil setelah selama satu jam setengah tersangka tertangkap yang bersembunyi didalam air penuh dengan semak belukar tersebut.
Pihak kepolisian dari  Mapolsek Pasar Jambi menggelandang tersangka ke Mapolsek guna menghindari amukan ratusan warga yang menyaksikan pencarian yang penuh dramatis tersebut.
Sementara itu,  Aziz  menceritakan, penipuan itu terjadi setelah Agus menawarkan kasur kepada Ani dengan meminta uang muka sebesar Rp. 350 ribu rupiah. Lalu Aziz bersedia menjemput kasur ke kawasan pasar dengan menggunakan Mobil pik up nya. Singkat cerita, Agus pun berkelit dengan meminjam uang lagi dengan Aziz senilai 1,5 juta untuk mengelurkan barang tersebut.
Aziz pun memberikan uang kepada Agus, lalu Agus pergi dan tak kunjung tiba. Setelah dilakukan pencarian selama tiga puluh menit, Agus pun ketemu didepan Hotel Novita, dan Aziz langsung meneriaki maling, hingga Agus lari terbirit-birit menyelamatkan diri hingga terjun kebawah Jembatan Makalam.
“Dia nipu Aku dan Ani, Aku teriaki maling orang-orang langsung mengejar dan dio lari dengan jebur ke air dibawah jembatan makalam,” kata Aziz.
Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ranefli Dian Candra, membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakan Ranefli, bahwa dari hasil keterangan sementara, dari korbannya tersangka Agus tersebut memang melakukan penipuan dengan menawarkan barang. “Tersangka merasa takut digebuki massa hingga nekad terjun ke bawah jembatan Makalam,”beber Ranefli.
Untuk kepentingan pengusutan lanjut, kata Ranefli, tersangka kita amankan di Mapolsek. Dan akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman maksimal empat tahun penjara.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: