Kasasi Mantan Kepala Adpel Ditolak

Kasasi Mantan Kepala Adpel Ditolak

JAMBI - Putusan Pengadilan Tingkat kasasi Belly J Picarima, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran Talang Duku Sungai Batanghari Jambi, telah keluar.

Dalam website Mahkaman Agung, perkara Belly J Picarima terdaftar dalam No Register 1650 K/PID.SUS/2013. Tanggal masuk perkara pada 30-Aug-13.

Putusan kasasi pada 27 November 2013 oleh tiga hakim MA, yakni Krisna Harahap, DR., SH, Surachmin, SH., MH dan Artidjo Alkostar, DR., SH., LL.M.

Dalam amar putusannya, hakim MA memutuskan menolak kasasi terdakwa dan menolak kasasi perbaikan JPU. Artinya, putusan Kasasi menguatkan putusan hakim ditingkat banding, yakni lima tahun penjara. Pidana denda yang dijatuhkan pun tidak mengalami perubahan yaitu, Rp 300 juta subsidair penjara dua bulan.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Jalaludin mengatakan, arti putusan MA yang ada di website, “Tolak” adalah kasasi pemohon ditolak, dan pemohon divonis sesuai vonis sebelumnya.

“Ia, kalo ditolak, ya artinya kasasinya ditolak, jadi bisa dieksekusi,”ungkap Jalaludin.

Hanya saja, menurut Jalaludin, setiap putusan Kasasi tidak disampaikan ke PT, meski sebelumnya pemohon juga mengajukan banding di PT.

“Kalau putusan kasasi, langsung ke PN, jadi di PN itu tembusannya, tidak ke PT,”sebutnya menjelaskan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, mantan Kepala Adpel Jambi, Belly J Picarima, dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair penjara selama dua bulan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 150 juta dengan subsidair dua tahun penjara.

Putusan majelis lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut hukuman enam tahun penjara. Belly terbukti bersalah dalam dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Belly sendiri, saat ini ia sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II A Kota Jambi.


Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jambi, kerugian yang diakibatkan sekitar Rp 5,3 miliar. Proyek yang bersumber dana APBN itu pagu anggaran Rp 8 miliar, dan nilai kontraknya Rp 7 miliar. Hasil audit, proyek yang terealisasi nilainya hanya sekitar Rp 1,5 miliar.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: