Rahanzi Didakwa Hari Ini

Rahanzi Didakwa Hari Ini

JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah menerima berkas perkara kasus Proyek penanaman bibit di hutan rakyat di Kabupaten Tebo tahun 2004 gagal. 


Kasus Proyek penanaman bibit di hutan rakyat di Kabupaten Tebo tahun 2004 gagal yang tedlah dilimpahkan di Pengadilan tipikor Jambi, menjadikan mantan pimpinan produksi proyek, Rahanzi, dan Ketua Kelompok Tani Panampuyan Makmurn, Paiman, sebagai terdakwa.

Mahfudin, humas Pengadilan Negeri Jambi, mengatakan bahwa  dalam waktu dekat persidangan akan digelar, berkas hanya tinggal menunggu penjadwalan dan penunjukkan majelis hakim yang memimpin sidang.

\"Perkara baru, nomor 38 atas nama Rahanzi dan perkara nomor 39 atas nama Paiman, splitsing. Kasus bibit hutan rakyat di Tebo,\" ujar Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi, saat ditemui diruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.

Dalam kasus yang terjadi tahun 2004 dengan kerugian Rpp 311,250 juta, keduanya dikenakan dakwaan pasal tipikor. Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dan subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Kasus tersebut, dipaparkan Mahfuddin, mengenai pembebasan lahan di daerah proyek areal model hutan rakyat. Dana alokasi khusus Dishut Kabupaten Tebo turun untuk lahan 150 hektare yang ditanami bibit karet, dan dikelola kelompok tani. Uang dicairkan Rp 311,250 juta. Jumlah bibit karet yang diterima hanya 27 ribu dari 80 ribu bibit karet.

\"Lahan yang ditanami hanya 51 hektare dari 150 hektare seharusnya. Itupun saat ini tidak bisa lagi dilihat, karena lahan sudah ditanami PT PAH. Dan proyek dinyatakan gagal,\" terang Mahfuddin.

\"Proyek gagal masyarakat tidak menikmati. Negara c.q Dishut Kabupaten Tebo telah dirugikan Rp 311,250 atau setidak-tidaknya Rp 120 juta,\" lanjutnya.

Sidang kasus tersebut akan dipiimpin majelis hakim dengan ketua Fahzal, anggota Mahfuddin dan Adli. \"Sidang. Perdananya belum, akan dijadwalkan,\" pungkasnya.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: