87 Karung Gula Tak Tergolong Rafinasi

87 Karung Gula Tak Tergolong Rafinasi

JAMBI - Pasca diamankannya Kapal Motor (KM) Sederhana yang diduga membawa barang-barang ilegal. Dari hasil pemeriksaan, KM Sederhana diketahui mengangkut 87 karung gula pasir, 200 karung beras, 97 dus minuman merek ABC, serta 20 dus minumam merek Red Bul. Pihak kepolisian telah menerima Hasil pemeriksaan laboratorium Badan Pengkajian Kebijakan Iklim/Balai Besar Industri Agro di Bogor, Jawa Barat.


Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (15/12). \"Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan gula tersebut bukan tergolong gula rapinasi (Gula diolah natural),\" kata Almansyah.

Ditambahkan Almansyah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Namun untuk proses lebih lanjut, Almansyah mengatakan penanganan kasus ini dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Jambi.

\"Hari Jumat 13/12) lalu kasusnya kita limpahkan prosesnya ke Bea Cukai. Dalam kasus ini terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan,\" pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kapal yang dinahkodai oleh Baso Nyompa tersebut diamankan di wilayah perairan Pulau Burung, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Selain terhadap Baso Nyompa, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Syamsu, pemilik kapal, serta Agustan, anak buah kapal (ABK).

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan diketahui jika gula yang diangkut KM Sederhana tidak memiliki tanda-tanda mencantumkan label SNI. Selain itu, muata kapal juga tidak dilengkapi dengan Pajak Invoice Barang (PIB).

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: