Jasmiwardi Mengajukan PK
JAMBI- Mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, Jasmiwardi, terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Nyelai, Kabupaten Merangin tahun 2008, mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Pengajuan PK itu disampaikan penasehat hukum, Ramli Thaha, di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Nyelai, Kabupaten Merangin tahun 2008, dia dipidana penjara lima tahun, pidana denda Rp 60 juta subsidair penjara enam bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 937 juta.
”Kita sudah mengajukan memori PK, sidang akan dilakukan Senin minggu depan,”ujar Ramli Thaha, saat diwawancarai seusai persidangan AM Firdaus, Selasa (17/12).
Dikatanya lagi, bahwa sidang akan digelar minggu depan, tidak akan diajukan bukti-bukti. Karena sidang besok hanya sebatas penerapan proses hukum saja. \"Kemudian diputuskan pendapat hakim dengan menandatangani berita acara. Cuma ngirim berkas berita acara saja,\" ujarnya.
Jasmiwardi sendiri telah dieksekusi melewati Kejaksaan Negeri Jambi. Dia tidak ditahan di Lapas Bangko melainkan di Lapas Klas IIA Kota Jambi. Alasan penahanan di Kota Jambi karena keluarga banyak yang berdomisili di Bangko.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 937 juta, dua orang yaitu mantan Kabid Bina Marga, Sugeng, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, Jasmiwardi, telah dijatuhi hukuman. Jasmiwardi divonis di pengadilan negeri, kemudian prosesnya sampai ke Mahkamah Agung, dan tetap dinyatakan bersalah.
Majelis menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Proyek pembangunan jembatan Sungai Nyelai nilai proyeknya Rp 1,3 miliar. Diketahui bahwa saat pembangunan tidak tuntas, ketika proses pembayaran 26‑70 persen. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 937 juta.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: