Hukuman Djoko Susilo Bertambah 8 Tahun

Hukuman Djoko Susilo Bertambah 8 Tahun

   JAKARTA - Irjen Djoko Susilo mengalami nasib yang sama dengan Angelina Sondakh. Mantan kepala Korlantas Mabes Polri itu mendapatkan hukuman lebih tinggi pada putusan banding. Djoko dijatuhi vonis 18 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan itu lebih lama delapan tahun dari vonis pengadilan tipikor tingkat pertama.

                Putusan dikeluarkan PT DKI pada (18/12) dalam sidang yang tanpa dihadiri terdakwa. Dalam sidang yang diikuti hakim Roki Panjaitan itu, pengadilan tinggi mengabulkan beberapa tuntutan jaksa yang sebelumnya ditolak oleh hakim pengadilan tipikor tingkat pertama. Selain hukuman ditambah, PT juga mengabulkan tuntutan jaksa agar Djoko menyerahkan uang pengganti Rp 32 miliar.

                Hakim menyebutkan Djoko juga dikenai pidana denda Rp 1 miliar, subsidair satu tahun penjara. \"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik,\" ucap hakim. Barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara juga bertambah.

                Tiga barang bukti yang pada pengadilan tipikor tingkat pertama dikembalikan pada Djoko akhirnya diputus tetap disita untuk negara. Barang bukti tersebut diantaranya, rumah seluas 377 meterpersegi berikut bangunan dengan SHGB No. 156 di Jalan Cenderawasih Mas Blok A9/1 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ada pula dua unit mobil Toyota Avanza.

                Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengapresiasi putusan banding. Pria yang biasa disapa BW ini mengatakan, putusan tersebut menunjukan pengadilan sudah tegas dan tak dapat dipermainkan oleh koruptor. \"Putusan ini juga merupakan kado atas peringatan hari antikorupsi internasional,\" jelas Bambang.

      Mantan pengacara ini berharap putusan tersebut dapat menjadi suatu kebijakan umum dari institusi penegak hukum yang masih dipercaya sebagai tempat mencari keadilan. Sebelumnya KPK memang sangat kecewa dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menggugurkan sejumlah tuntutan jaksa.

      Menanggapi putusan tersebut salah satu pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku belum bisa memberikan komentar. Dia beralasan tim kuasa hukum belum memperoleh salinan putusan tersebut meskipun di website resmi PT DKI, hal tersebut sudah dirilis. \"Saya belum bisa komentar, meskipun sudah muncul di website tapi salinan putusan resminya belum ditangan kami,\" terangnya.

      Jika nantinya salinan putusan tersebut sudah keluar maka tim kuasa hukum akan mencermatinya. \"Jika putusan tersebut memiliki fakta dan dasar hukum, kami akan menghormati. Tapi jika tidak sesuai fakta kami akan kritisi,\" ujarnya.

(gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: