Kasus Korupsi Rp 104 M di SP3

Kasus Korupsi Rp 104 M di SP3

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci senilai Rp 104 M. Dihentikannya penyelidikan kasus ini dikarenakan Penyidik tidak menemukan alat bukti.


Hal ini dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby. Menurut dia, kasus bencal Kerinci sudah  dihentikan beberapa bulan yang lalu, karena tidak ditemukan alat bukti.

\"Iya, penyelidikan kasus bencal sudah kita hentikan, penghentian kasus ini sudah enam bulan,\" ujar Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby kepada Jambi Ekspres saat diwawancarai diruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.

Dikatanya lagi, tim sudah dua kali turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan kasus ini, tetapi tim tidak menemukan alat bukti. \"Disini tim tidak menemukan alat bukti,\" kata Masyroby

Bencal kan ada temuan dari Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, lanjut Masyroby, tetapi temuan tersebut sudah dikembalikan.

\"Temuan ada, tapi dikit-dikit ada yang Rp 33 juta, Rp 20 juta, tapi temuan tersebut sudah dikembalikan semua,\" tandasnya

Sahuri Lasmadi pakar hukum dari Universitas Jambi mengatakan dalam KUHP diatur bahwa kalau Jaksa menghentikan suatu kasus atau perkara ada tiga alasan.

\"Alasan pertama penghentian perkara bahwa bukan tindak pidana, alat bukti tidak cukup dan demi hukum atau kadarluarsa, lewat waktu, pihak penyidik harus terbuka kepada publik untuk penghentian perkara,\" kata Sahuri saat dikonfirmasi melalui via telefon. Kamis (18/12) sore.

Sahuri juga menyebutkan kalau pelaku sudah mengembalikan kerugian negara dan belum ada tersangka. Disini pasal 4 menyatakan dengan pengembalian kerugian negara bisa menghapuskan perbuatan pelaku. Maksudnya pelaku dalam KUHP ada 3 yaitu tersangka, terdakwa dan terpidana.

\"Kalau dia belum masuk status itu mungkin sudah mengembalikan kerugian Negara, kasus ini sudah bisa dihentikan, tetapi penyidik harus terbuka, namun kalau pelaku sudah dijadikan tersangka dengan pengembalian kerugian negara, kasus ini harus tetap berjalan,\" katanya

Penghentian perkara kalau belum ada tersangka dan pengembalian kerugian negara sudah maksimal, boleh saja perkara ini dihentikan, tetapi penyidik memang harus terbuka dan transparan kepada publik, dengan syarat pelaku mengaku kesalahannya, kapan pengembalian kerugian negara tersebut dan sudah sesuai kegunaannya.

Dikatanya lagi, kalau ada temuan yang diperiksa dari BPKP atau lembaga sejenisnya, pelaku dikasih waktu dua bulan mengembalikan kerugian negara, apabila lewat waktu dua bulan pelaku tersebut bisa dijadikan tersangka.

Sebelumnya kasus bencal Kerinci telah mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi Jambi, beberapa orang telah di periksa terkait kasus ini.

Padahal, tahun lalu, penyidik Kejati Jambi juga telah turun kelapangan dengan membawa rombongan dari dinas PU, BPKP, untuk melakukan peninjauan terhadap proyek yang menggunakan dana Bencal tersebut.

Terkait kasus bencal Kerinci, rumor yang berkembang menyebutkan bola panas kasus ini akan menggelinding ke Bupati Kerinci Murasman.

Sementara itu dana bantuan bencal dari pemerintah yang turun Rp104 miliar. Dari jumlah tersebut, diketahui hanya Rp 5,65 miliar digunakan untuk perbaikan rumah warga, Rp12 miliar untuk perbaikan tempat ibadah.

Tercatat, jumlah rumah warga yang rusak akibat gempa bumi 1 Oktober 2009 sebanyak 2.039 unit. Dengan kondisi 72 unit rusak berat, 457 unit rusak sedang, dan 1.510 unit rusak ringan.

Untuk rumah rusak berat, mendaat bantuan Rp 15 juta per rumah, rusak sedang Rp 10 juta per rumah, dan rusak ringan Rp 1 juta per rumah. Untuk rumah rusak ringan, sumber dana bantuan dari sumbangan pihak ketiga. Jadi total bantuan untuk perbaikan rumah yang rusak berat dan sedang hanya Rp 5,65 miliar, dari total Rp 104 miliar bantuan pusat.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: