Penahanan Anas Tahun Ini Meleset

Penahanan Anas Tahun Ini Meleset

  JAKARTA-  Pergantian tahun tinggal dalam hitungan hari. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada tanda-tanda untuk menahan Anas Urbaningrum. Hingga saat ini, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang itu masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, KPK pernah menargetkan semua tersangka kasus Hambalang di tahan tahun ini.

  Kemungkinan \"lolosnya\" Anas dari penahanan di pengujung tahun ini terlihat dari belum adanya jadwal pemeriksaan untuk suami Athiyyah Laila itu. Setidaknya, hingga berita ini ditulis kemarin (22/12), Jubir KPK Johan Budi S.P mengaku belum ada informasi mengenai pemeriksaan terhadap Anas. \"Belum ada jadwal hingga sekarang,\" ujar Johan.

  Dia juga bisa memastikan jadwal penahanan Anas yang sudah diumumkan menjadi tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Seperti biasa, Johan menyebut kalau penahanan seorang tersangka juga mengikuti alasan subyektif dan obyektif dari para penyidik.

  Unsur objektif itu salah satunya adalah seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan kurungan lebih dari lima tahun bisa ditahan. Sedangkan alasan subjektifnya, bisa mengarah pada kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mempengaruhi saksi.

  Kekhawatiran dari unsur subjektifitas penyidik itulah yang dijadikan alasan KPK untuk menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Disinggung apakah itu berarti KPK tidak khawatir Anas melakukan hal yang ada pada unsur subjektif, Johan menjawab diplomatis. \"Belum ditahan bisa saja karena unsur subjektivitas belum terpenuhi,\" katanya.

  Meski demikian, dia tidak sepakat kalau kasus Hambalang dibandingkan dengan dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penetapan Atut sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan merupakan efek dari operasi tangkap tangan yang terjadi beberapa bulan ini.

  Johan menyebut kalau upaya penyelesaian kasus Hambalang terus dilakukan KPK. Itu dibuktikan dengan dilakukannya penahanan pada tersangka lain seperti Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor. \"Jangan dibanding-bandingkan. Tidak bisa dikomparasi begitu saja, tergantung juga dengan kompleksitas kasusnya,\" tegas Johan.

  Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, pada pertengahan Desember di gedung DPR memang sudah pesimistis kalau seluruh tersangka dari kasus proyek Hambalang bisa ditahan tahun ini. Saat itu, dia meminta agar KPK tidak ditekan-tekan. Kalau saatnya tepat, dia memastikan KPK akan menahan Anas. \"Mungkin agak sedikit meleset. Baru tahun depan,\" jawab Zulkarnaen soal kepastian kapan Anas ditahan.

  Terpisah, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya membenarkan masa depan kliennya di kasus Hambalang belum jelas. Hingga kini, dia juga belum menerima kabar dari KPK soal pemeriksaan maupun penahanan. \"Masih belum ada informasi,\" katanya saat dihubungi kemarin.

(dim/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: