MUI Usul Remunerasi Penghulu

MUI Usul Remunerasi Penghulu

JAKARTA - Peresoalan mogok kerja para penghulu mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengusulkan supaya para penghulu atau petugas pencatat nikah mendapatkan tunjangan remunerasi atau kinerja.

 Pengurus Pusat MUI Bidang HAM Anton Hardani Tabah mengatakan, pemberian tunjangan remunerasi itu bisa mencegah para penghulu untuk menerima gratifikasi dari mempelai atau keluarganya. Dia menuturkan para penghulu tidak boleh mogok. \"Penghulu itu memiliki tugas melayani masyarakat 24 jam. Termasuk di luar hari kerja,\" katanya.

 Dia mengatakan dengan adanya tunjangan remunerasi ini, penghulu wajib melaksanakan pencatatan nikah secara fleksibel. Diantaranya adalah menyesuaikan dengan permintaan keluarga mempelai. Menurutnya, ada sejumlah masyarakat yang memiliki kepercayaan hari baik untuk menikah.

 Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik usulan itu. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abdul Jamil mengatakan, apapun istilahnya yang penting adanya anggaran khusus untuk pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja. \"Tetapi pemberian remunerasi itu harus memiliki tolak ukur yang disesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" jelasnya.

 Sampai saat ini Kemenag terus berkoordinasi dengan DPR untuk menganggarkan biaya khusus pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja. Dari pihak parlemen sudah mendapatkan lampu hijau. Tetapi di internal pemerintahan, belum ada kesepakatan tentang anggaran khusus itu.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: