Polda Panggil Tersangka Batubara

Polda Panggil Tersangka Batubara

JAMBI- Sempat mangkir pada panggilan pertama, empat tersangka kasus Eksplorasi pertambangan batu bara di hutan produksi di Desa  Suo-Suo, kembali dipanggil penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter),Direktorat Reskrimsus Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi ,AKBP Almasnyah mengatakan, surat panggilan kedua sudah dilayangkan kepada para tersangka.

“Keempat tersangka dijadwalkan akan diperiksa dalam pekan ini, surat panggilan keduanya sudah dilayangkan,”jelas Kabid.

Bila nanti pada panggilan kedua ,empat tersangka tidak juga datang,maka pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)   Sementara itu, untuk berkas tersangka Evel, Direktur PT Central Buana Contraktor, saat ini masih dilengkapi penyidik.

“Berkasnya masih kita lengkapi, bila sudah selesai akan kita kembalikan lagi,”tukas Kabid.

Untuk diketahui, Evel, Direktur PT Central Buana Contraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus eksplorasi pertambangan batu bara di hutan produksi di Desa Suo-Suo,  Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo. Penetapan tersangka terhadap Evel, karena yang bersangkutan yang paling bertangungjawab atas eksplorasi yang dilakukan oleh PT CBC. Dia merupakan direktur PT CBC yang memerintahkan eksplorasi karena diduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin menteri kehutananan.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: