Atut Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

Atut Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

KPK Pegang Data Transaksi Mencurigakan

JAKARTA - Usai menjebloskan Ratu Atut Chosiyah ke balik jeruji besi pada pekan lalu, KPK kembali bergerak cepat. Kali ini, lembaga antirasuah itu bersiap untuk memiskinkan Gubernur Banten tersebut. Yakni, dengan membuka kemungkinan diterapkannya undang-undang (UU) tindak pidana pencucian uang (TPPU) padanya.

                Pintu rencana penerapan tersebut menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja makin terbuka lebar. Apalagi, pihaknya sudah menerima laporan hasil akhir (LHA) dari transaksi keuangan Atut. Datadari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu bisa menjadi modal dalam menerapkan TPPU.

      \"Ya,  sebenarnya semuanya akan kita TPPU-kan. Prinsipnya gitu,\" ujarnya di kantor KPK kemarin. Nah, dari laporan itulah dia mengatakan adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan Atut. Namun, dia belum tahu pasti kapan istri almarhum Hikmat Tomet itu akan dijerat TPPU.

       Disamping itu, Adnan juga menyampaikan kalau Atut bisa tersandung masalah lain. Tidak hanya soal sengketa Pilkada Lebak, Banten yang menjeratnya saat ini. Atau, soal dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) yang hingga kini belum turun sprindiknya.

      Kasus lain itu adalah dugaan penyelewangan dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Banten. Kabar terbaru, KPK sudah menaikkan status ke penyelidikan. Apakah kasus itu akan menyeret nama Ratu Atut juga, belum tahu pasti. \"Oh, terbuka kemungkinan,\" jawabnya saat ditanya soal Atut sebagai potential suspect.

      Lantaran masih fresh, Adnan enggan menjelaskan lebih jauh soal kasus bansos itu. Dia baru bisa memastikan kalau pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Yang penting sekarang, lanjut Adnan, sudah makin jelas posisi Atut dalam beberapa kasus di KPK.      Disamping itu, dia juga menjelaskan kalau kasus yang menjerat Atut saat ini lebih mudah untuk ditangani. Berbeda dengan beberapa kasus lain seperti Hambalang yang sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Itulah kenapa, KPK tidak membutuhkan waktu lama untuk menjebloskan Atut ke penjara.

                \" Enggak tuh (kasus Atut dipercepat, red), memang sudah diperhitungkan perlu untuk ditahan. Artinya sudah cukuplah, berkasnya sudah cukup,\" urainya.

                Ditempat yang sama, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menjelaskan soal dugaan korupsi alkes Banten. Dia kembali menjelaskan kalau secara formal, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Atut belum keluar. Sampai saat ini masih dikonstruksikan hukumnya meski Atut sudah hampir pasti menjadi tersangka.

                KPK tidak menjadikan satu penyelesaian berkas karena itu merupakan bagian dari strategi. Disamping itu, takutnya tidak terkejar dengan kasus suap yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Sebab, Atut harus masuk penjara karena ada dugaan kerjasama dengan adiknya untuk menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

                \"Iya, itu (kasus alkes, red) tersendiri, rumpun kasusnya tersendiri. Berarti konstruksinya disana akan tersendiri,\" jelas Zulkarnaen. Namun, dia memastikan kalau KPK tidak hanya menelusuri kasus alkes. Sebab, bukan tidak mungkin berkembang ke dugaan korupsi lainnya. Itulah kenapa Zulkarnaen menyebut akan terus ada pendalaman.

                Terpisah, kuasa hukum Atut, Firman Wijaya kemarin mendatangi KPK. Dia membuktikan omongannya yang ingin membebaskan Atut untuk sementara waktu melalui penangguhan penahanan. Surat tersebut diantarkan dia sendiri pada siang hari. \"Bu Atut tidak akan melarikan diri karena sudah jadi statusnya tersangka dan ada pencengkalan,\" urainya.

                Dia yakin kalau penangguhan itu bakal dikabulkan KPK. Apalagi, Firman menyebut kalau penahanan Atut sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan Provinsi Banten. Menurutnya, jalannya pemeritahan sangat terganggu karena sampai saat ini kewenangan untuk memutuskan sesuatu tetap pada Atut.

                Meski percaya diri, rasanya KPK akan sulit mengabulkan permintaan Atut. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan kalau hal itu tidak mungkin dilakukan demi kelancaran penyidikan. \"Rasanya enggak mungkin (mengabulkan penangguhan penahanan Atut). Untuk kepentingan penyidikan, keamanan, dan juga kesetaraan,\" tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: