Terbanyak Pelanggaran Transaksi Afiliasi
JAKARTA - Penegakan hukum terhadap aktivitas di pasar modal terus dilakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang tahun ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 kasus pelanggaran di lantai bursa. Saat ini, puluhan praktik ketidakpatuhan terhadap regulasi itu masih dalam proses pemeriksaan.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pasar Modal Nurhaida mengatakan, 34 kasus tersebut setidaknya terdiri atas tiga macam pelanggaran. Seperti pelanggaran terhadap aturan transaksi afiliasi, kemudian pelanggaran terkait transaksi material, dan pelanggaran proses penanaman modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). \"Dari total pelanggaran, sebanyak 19 di antaranya adalah terkait emiten dan 15 terkait lembaga efek, seperti perdagangannya,\" ungkapnya di gedung OJK kemarin (23/12).
Nurhaida merinci, sejak Januari hingga 20 Desember 2013, OJK telah mengawasi berbagai tindakan yang dilakukan oleh emiten dan perusahaan publik yang terdiri atas 484 transaksi aksi korporasi. Yakni 215 transaksi afiliasi, 47 transaksi material, dan 19 di antaranya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS. Terdapat pula tiga perubahan kegiatan usaha utama, 8 penambahan HMETD, satu penggabungan usaha, dan empat aksi korporasi pengambilalihan perusahaan terbuka dan penawaran tender wajib.
Di samping pengawasan terhadap aksi korporasi dan laporan keuangan berkala, OJK juga melangsungkan pemeriksaan teknis teknis terhadap 28 emiten, untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atas peraturan pasar modal. Selain pemeriksaan, OJK juga mengenakan sanksi ke sejumlah perusahaan.
Antara lain 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan efek. Kemudian satu sanksi administratif dalam bentuk pemebkuan izin orang perseorangan sebagai wakil perantara pedagang efek. Serta 186 surat teguran pertama, dan 51 surat teguran kedua lantaran keterlambatan pembayaran surat administratif. Sayangnya, Nurhaida enggan memaparkan detail perusahaan yang bermasalah di pasar modal tersebut. \"Tentunya kami akan share kepada masyarakat jika kasusnya selesai,\" jelasnya.
(gal/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: