>

Natal, PNS Jangan Nambah Libur

Natal, PNS Jangan Nambah Libur

MUARABULIAN - Natal yang jatuh pada Rabu (25/12) ini, seluruh jajaran Pegawai Negri Sipil (PNS) Batanghari hanya mendapat libur atau cuti bersama selama 2 hari. Yaitu

PLT Bupati Batanghari, Sinwan SH, menegaskan berdasarkan 3 surat edaran Kemenpan, Kemenag, dan Kementrian Tenaga Kerja menyatakan libur Natal hanya 25 dan 26 Desember 2013. ‘’Karenanya, bagi PNS Batanghari agar mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Jangan menambah libur,\" ujarnya.

Untuk libur tahun baru, Sinwan belum mempastikan apakah akan ada cuti bersama atau tidak. Pasalnya, ‘’Untuk surat edaran dari pusat terkait libur tahun baru sendiri sama sekali belum dikeluarkan,’’ tandasnya.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: