Disuap Rp 2 M, Ketua DPRD Ditangkap

Disuap Rp 2 M, Ketua DPRD Ditangkap

KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Seruyan yang terdiri dari Tim  Reserse  Khusus Tindak Pidana Korupsi melakukan tangkap tangan berterkaitan  dugaan kasus penyuapan, Senin (23/11) malam. Pada penangkapan yang terjadi pada Pukul 18.00 Wib tersebut, pihak polres berhasil mengamankan 8 orang yang diindikasi penyuapan dan yang disuap. Dalam kasus tangkap tangan tipikor terbesar di provinsi ini, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bambang Hermanu langsung turun ke Kabupaten Seruyan.

Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPRD Seruyan Ahmad Sudardji, wakil ketua Baharuddin, dan 4 anggota dewan Suherlina, Ery Anshori, Totok Sugiarto dan Budiardi.

Bambang Hermanu mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan hasil jerih payah dari Polres Seruyan dengan bantuan informasi dari masyarakat Seruyan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi penyuapan. Saat itu Polres Seruyan langsung membentuk tim untuk menyelidiki informasi ini dan hasilnya memang benar.

 “Pada Kasus tangkap tangan kami telah mengamankan yang terindikasi pemberi suap yakni Yamin dan Yusuf. Sedangkan indikasi penerima suap adalah Ahmad Sudardji,  Suherlina, Ery Anshori, Totok Sugiharto dan Budiardi. Selain itu Baharuddin juga ikut diperiksa karena diduga terlibat pada kasus ini. Saat ini mereka masih berstatus terperiksa. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Wilayah Kabupaten Seruyan,”ungkapnya.

Dijelas kanya, pada 1x24 nanti, bila memang terbukti, status mereka dapat dinaikan menjadi tersangka. Pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang suap sebesar Rp 2.080.000.000. Selain itu juga diamankan struk pengambilan yang terdiri dari tiga lembar, handphone, buku tabungan dan uang yang sudah dipaketkan dan satu unit mobil Suzuki Escudo dengan Nopol KH 7697 YC yang dipakai untuk mengantarkan uang.

“Uang sudah dimasukan amplop dengan jumlah 26 paket. Sebanyak 22 paket berisi Rp 75 Juta dan sisanya bervariasi. Sedangkan mereka yang telah diamankan di Polres Seruyan  terindikasi sudah menerima uang yang telah dipaketkan,”terangnya.

Di a menjelaskan, memang pada pemeriksaan sementara, pemberi suap memberikan kepada lima orang tersebut selain BHR. Terduga pemberi suap bertujuan untuk pelicin agar mendapat proyek tahun anggaran 2014 nanti. ”Saat ini kita sedang melakukan pengembangan berkaitan kemana saja  paket-paket itu akan disebar,”ucapnya.

Bagi pemberi suap, lanjutnya, dikenakan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diperbarui NO 20 Tahun 2001, dengan ancaman 5 tahun denda 250 juta, sedangkan bagi penerima dikenakan pasal  12  ayat 1 no 31 tahun 1999 yang diperbarui no 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara 20 tahun  dan denda 1 miliar.

Sedangkan Informasi yang didapat Kalteng Pos dari Polres Seruyan , penangkapan berawal dari tangkap tangan di kediaman oknum Anggota DPRD Seruyan berinisial ToTok di Jalan Tambak Desa Sei Undang Kecamatan Seruyan Hilir pukul 16.00 Wib, Senin (24/11). Pada OTT tersebut berhasil diamankan orang yang teridikasi sebagai pemberi suap yakni  Yamin dan Yusuf.

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya Polres menangkap penerima uang yang lain yakni Ahmad Sudardji di rumahnya Jabatan DPRD Jalan A Yani Kuala Pembuang, kemudian berlanjut di kediaman Suherlina di Jalan yang sama. Setelah itu Polres Seruyan kembali menangkap Budiardi. Sedangkan Ery Anshori menyerahkan diri ke Kantor Polres Seruyan.

(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: