Miranda Tak Terima Remisi Natal

Miranda Tak Terima Remisi Natal

Corby Memperoleh Pengurangan Pemidanaan Dua Bulan

      JAKARTA - Natal tahun ini membawa berkah bagi 8.429 narapidana di seluruh Indonesia. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Namun berkah itu tak dirasakan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom. Dia tak termasuk yang mendapatkan remisi.

                Kasubdit Komunikasi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi Prabowo mengatakan ada beberapa narapidana yang memang tidak masuk dalam pengusulan mendapatkan remisi. Hal tersebut termasuk Miranda Goeltom. \"Miranda tidak termasuk yang mendapatkan remisi,\" ujar Akbar kemarin (25/12).

      Miranda terkena pengetatan remisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012. PP itu mengatur tentang pengetatan pemberian remisi untuk napi terorisme, narkoba dan korupsi. Tahanan yang mendapatkan putusan hukuman tetap (inkracht) di atas 2012 otomatis terkena pengetatan ini. Terpidana kasus suap cek pelawat itu kasusnya telah inkracht pada April 2013.

                Akbar mengatakan, dari pemberian remisi natal tahun ini sebanyak 161 napi mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sementara sisanya 8.268 orang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa pidana. Besarnya pengurangan hukuman antara 15 hari hingga dua bulan.

      Pemberian remisi itu berdasarkan atas usulan lapas maupun rutan setempat. Ada beberapa kriteria orang yang masuk dalam daftar pengusulan pemberian remisi. Antara lain, berperilaku baik dan menjalankan peraturan yang ada di lapas. \"Selain itu mereka juga telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin yang tercatat di dalam buku register F,\" terang Akbar Hadi.

                Pengusulan remisi itu telah diatur dalam UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keppres No 174/1999 tentang Remisi, dan PP No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Dari data Ditjenpas total terdapat 161.566 tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia.

                Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat mengatakan, pemberian remisi ini juga bagian dari mengatasi fenomena over kapasitas di berbagai rutan maupun lapas. \"Fenomena itu merupakan persoalan kebijakan penerapan hukum yang dimulai dari hulu sampai hilir pada sistem peradilan pidana,\" papar Handoyo.

                Berkah remisi saat Natal juga dirasakan Schapelle Leigh Corby. Ratu Mariyuana asal Australia tersebut sebelumnya telah diusulkan mendapatkan remisi 2 bulan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membenarkan hal tersebut. Corby yang mendapatkan vonis 20 tahun penjara atas kepemilikan 4,2 gram ganja itu dinilai pihak lapas memenuhi persyaratan. \"Putusan hukum yang diterimanya sudah berkekuatan hukum tetap sebelum berlaku PP 99,\" jelas Amir. 

      Corby sendiri ditangkap pada 2004 di Bali. Dia sempat mendapatkan pengurangan hukuman atau grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

(gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: