3 Ribu Tender Migas Rentan Korupsi

3 Ribu Tender Migas Rentan Korupsi

JAKARTA - Tidak menutup kemungkinan kasus suap di sektor migas berhenti pada suap di SKK Migas yang menyeret Rudi Rubiandini. Pasalnya KPK mencium potensi korupsi yang begitu besar dari pengadaan-pengadaan di sektor sumber daya alam (SDA).

                Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan potensi korupsi di sektor SDA salah satunya pada pengadaan barang di minyak dan gas. Menurut dia dalam setahun pengadaan barang di migas nilainya bisa tembus 160-180 triliun. \"Kalau bilang outlook korupsi ya salah satunya ini,\" ujar Bambang.

                Dari nilai tersebut ada sekitar 3 ribuan tender sektor migas yang akan dilakukan di tahun 2014. \"Kalau pengawasannya tidak beres ya bahaya ini,\" ujar mantan advokat tersebut. Meski begitu, selain migas, sektor tambang juga rentan terjadi korupsi. Pengadaan di sektor ini juga tak kalah besar.

      Oleh karena itu sudah sejak lama sebenarnya KPK berupaya melakukan sistem pencegahan di bidang ini, selain tentu tetap melakukan penindakan terhadap pelaku korupsinya. Sebelumnya Abraham Samad mengatakan dalam pencegahan di sektor migas KPK telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 152 triliun.

      Sementara untuk penindakan, uang negara yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp 1 triliun. \"Makanya itu lebih efektif memang pendekatan pencegahan,\" ujarnya. KPK sendiri tahun depan masih berupaya mencari formula pengintegrasian penindakan dan pencegahan yang lebih efektif di sektor-sektor yang rentan korupsi.

                Dari sektor migas hasil penindakan KPK yang terlihat memang operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti uang ratusan ribu dolar Amerika maupun Singapura. Kasus yang menjerat Rudi ini sendiri hingga kini masih berjalan. Abraham Samad menyebutkan kasus ini akan menjadi pintu masuk KPK menelusuri jejak-jejak korupsi lainnya di sektor migas.

                Satu dari tiga tersangka sudah divonis yakni Simon Gunawan Tandjaya. Pria yang didakwa sebagai salah satu penyuap Rudi itu dijatahui vonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Rudi dan tangan kanannya, Deviardi hingga kini kasusnya masih dalam pengembangan.

                Bambang Widjojanto mengatakan kasus yang melibatkan Rudi itu tak menutup kemungkinan bakal menjerat tersangka lain. Rudi sendiri ditargetkan awal tahun depan sudah bisa diajukan ke penuntutan. Berkas penuntutan sendiri telah dilimpahkan ke pengadilan 24 Desember kemarin.

(gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: