Polisi Ringkus Mawar

Polisi Ringkus Mawar

MUARATEBO-Satreskrim Polres  Tebo,  berhasil mengamankan dua orang tersangka bandar judi togel di dua lokasi berbeda, pada Kamis (26/12) kemarin. Satu orang tersangka atas nama Mawar bin Bureas (35) warga jalan Asam Merah Bor 3 RT 05 Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah ilir. Tersangka lainnya, Tamba Tua Aritonang (41) warga pasar Muaratebo.

Dari tangan tersangka Mawar, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa buku rekap nomor togel, Hanphone dan uang senilai Rp 20 Ribu.

Sementara itu, dari tangan Tamba Tua Aritonang petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 2.515.000, buku rekap togel, Kupon nomor togel dan 3 unit HP merk Nokia.
 
Kapolres Tebo, AKBP Indra Rathana SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Riduwan Hutagaol ketika dikonfirmasi harian ini membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka judi togel. Dirinya mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda dan sudah diamankan di Mapolres Tebo.
 
“Benar, keduanya berhasil kita amankan, satu di wilayah Lubuk Madrasah dan satu di KM 4 jalan lintas Tebo-Bungo,”paparnya
 
Diakatakannya, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebo untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan Bandar yang lebih besar lagi.

(azk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: