>

Soal Kendaraan, Pengusaha Diwarning

Soal Kendaraan, Pengusaha Diwarning

SENGETI- Bupati Muaro jambi H. Burhanudin Mahir memberikan peringatan atau warning kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Muarojambi. Peringatan ini adalah untuk perusahaan yang beraktifitas dengan kendaraan angkutan.

Dia meminta agar kendaraan yang digunakan sesuai ketentuan yaitu disesuaikan dengan kelas jalan yang dilalui. Hal ini diungkapkan Bupati saat memfasilitasi pertemuan antara Kades se Kecamatan Taman Rajo dan pengusaha yang melewati jalan di beberapa desa yang ada di Kecamatan Taman Rajo.

Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari penutupan jalan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh masyarakat desa yang merasa kesal terhadap pengusaha yang armada angkutannya melebihi tonase sehingga mengakibatkan jalan di daerah ini rusak parah .

Dia mengatakan, sarana dan prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam perkembangan ekonomi masyarakat. “Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Muarojambi terus memprioritaskan pembangunan dan peningkatan kualitas jalan sebagai faktor penunjang lajunya perekonomian di daerah,” terang Bupati dalam sambutannya.

Untuk menjaganya diperlukan kerja sama dan partisipasi seluruh lapisan maryarakat dalam meningkatkan pembangunan  maupun pemeliharaan. Ini sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2008 tentang Jalan.

Seiring dengan makin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang melebihi tonase diatas 8 ton berdampak pada kerusakan jalan mengakibatkan kerugian pemerintah daerah dan semua pihak yang membutuhkan sarana transportasi.

 “Sesuai surat himbauan, bagi perusahaan dan pemilik angkutan yang tidak mengindahkan dan mentaati atau mengindahkan butir-butir diatas, sewaktu-waktu bisa saja terjaring razia yang dilaksanakan Dishub muarojambi. Jika itu terjadi, maka kendaraan tidak boleh lagi beroperasi di wilayan Kabupaten Muarojambi,” kata Bupati.

(era)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: