Terpidana Korupsi Digugat Kajari

Terpidana Korupsi Digugat Kajari

 

JAMBI- Terkait uang pengganti kerugian Negara dalam kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Muara Bulian mengajukan gugatan perdata untuk Rulfiani di Pengadilan Negeri Jambi.

Pasalnya, Ruldiani yang merupakan terpidana kasus korupsi dana kredit usaha tani Bank Bukopin 1998-1999, tidak mau membayar uang pengganti kerugian Negara, meskipun ia memiliki uang tersebut.

Gugatan yang diajukan Kejari Muara Bulian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Tergugat harus mengembalikan kerugian negara Rp 73,142 juta..

Persidangan beberapa waktu lalu yang diketuai Majelis hakim, Mahfuddin, mengabulkan gugatan Kejari Muara Bulian, dengan amar putusan menyita aset milik Rulfaini dan istri, untuk membayar ganti kerugian negara. Aset yang disita adalah dua sertifikat hak milik atas tanah kebun.

”Baru kali pertama putusan  gugatan perdata kejari terkait korupsi. Pengadilan kabulkan gugatan jaksa. Gugatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, putusan ini jadi sejarah” ujar Mahfuddin, ketua majelis yang memimpin sidang.

Awal mula gugatan perdata, karena kerugian negara dalam kasus korupsi dana usaha tani dari Bank Bukopin 1998-1999, tak terbayar oleh Rulfaini, sebagai terpidana kasus korupsi. Dari jumlah kerugian negara Rp 73,142 juta yang harus dibayar, dia membayar Rp 12 juta lebih, dan sisanya Rp 60,800 juta belum terbayar. Kejari Muara Bulian kemudian mengajukan gugatan perdata atas Rulfaini, yang kemudian dimenangkan pihak kejaksaan. Pengadilan mengabulkan gugatan dengan menyita aset Rulfaini dan istri.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: