Satlantas Siap Amankan Batubara
MUARABULIAN – Peraturan Gubernur Jambi nomor 13 tahun 2012 dan Perbup Bupati Batanghari nomor 12 tahun 2012, menegaskan, sejak 1 Januari 2014 angkutan batubara harus melewati jalur khusus. Diantaranya, sungai dan jalan khusus batubara yang telah ditentukan.
Untuk itu Satlantas Polres Batanghari menegaskan siap untuk menindak lanjuti Pergub dan Perbup tersebut. Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Gunawan ketika dikonfirmasi mengatakan hal itu. “Kita akan siap untuk menindak lanjuti Pergub dan Perbub tersebut,” ujar Kasat.
Dikatakannya, sesuai aturan itu, angkutan batubara dilarang lewat jalan umum dan harus lewat jalan khusus atau jalur sungai. Hingga saat ini, belum ada jalan khusus yang dibuat oleh pihak perusahaan. Sehingga, perusahaan wajib melewati jalur sungai untuk mengangkut hasil produksinya.
“Pemerintah Provinsi telah memberi toleransi kepada pihak perusahaan batubara selama satu tahun untuk membuat jalan khusus atau lewat jalur sungai untuk membawa batubara. Dan toleransi itu sudah berakhir tanggal 31 Desember kemarin, dan mulai tanggal 1 januari 2014 maka truck harus lewat jalan khusus atau jalur sungai untuk mengangkut batubara,” jelas Kasat.
Untuk menegakkan Pergub tersebut, pihaknya bersama tim terpadu seperti Dishub, Satpol PP akan melakukan pengaman dijalan guna mencegah agar truk batubara tidak lewat jalan umum lagi. “Jika masih ada sopir yang membandel tentu saja akan kita tindak sesuai prosedur guna menindaklanjuti Pergub dan Perbup tersebut,”tegasnya.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: