Sprindik Baru Atut Siap Diumumkan

Sprindik Baru Atut Siap Diumumkan

JAKARTA - Ditengah usahanya untuk keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ratu Atut Chosiyah harus bersiap mendengar kabar buruk. Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) sudah diteken pimpinan KPK. Pada awal pekan ini, lembaga antirasuah itu akan mengumumkan status Atut secara resmi.

                Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan kalau sprindik sudah siap. Meski demikian, dia tidak menjelaskan dengan rinci kapan status tersebut disampaikan ke publik. \"Itu akan diumumkan oleh Jubir JBSP (Johan Budi red) awal minggu depan,\" ujarnya melalui pesan singkat.

                Jika benar sprindik itu jadi, berarti apa yang didengungkan pimpinan KPK dulu terbukti. Seperti pernah diberitakan, saat mengumumkan Atut menjadi tersangka sengketa kasus suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah konstitusi (MK), dia disebut sudah jadi tersangka dugaan korupsi alkes.

                Namun, saat itu KPK belum mengeluarkan sprindik karena belum memformulasikan beberapa hal. Terutama, soal pasal-pasal yang layak dituduhkan pada istri almarhum Hikmat Tomet itu. Namun, hingga kini belum ada informasi terkait pasal berapa yang dikenakan pada Atut.

                Dugaan adanya korupsi di pengadaan alkes mulai terendus KPK saat mengembangkan tangkap tangan pada adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana. Ada kabar, saat menggeledah kantor pria yang akrab disapa Wawan itu, ada dokumen tentang pengadaan alkes.

                Tidak hanya di Banten, kasus serupa juga terjadi di Tangerang Selatan, tempat istri Wawan, Airin Rachmi Diany memimpin kota itu. Oleh KPK, untuk kasus di Tangerang Selatan sudah ada tersangkanya. Dia adalah Wawan yang juga disebut sebagai penyuap Akil Mochtar.

      BPK Perwakilan Banten juga menyebut adanya penyimpangan dalam pengadaan alkes pada APBD Banten 2012. Disebutkan kalau Provinsi Banten membuat ruang ICU RS Rujukan Banten dengan anggaran Rp 36,7 miliar. Namun, pengadaan itu ternyata mengalami penggelembungan yang mengakibatkan keuangan daerah rugi Rp 30,3 miliar.

      Sebelun tahun berganti, Bambang kembali menjelaskan kalau keterlibatan Atut dalam kasus korupsi sudah cukup terang. Itulah kenapa, langsung dimasukkan dalam Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK). Laporan tersebut merupakan tahap sebelum munculnya sprindik. \"Nanti, kalau sudah ada sprindik,\" jawabnya saat ditanya isi LKTPK itu.

      Sementara, Kuasa Hukum Atut, Firman Wijaya kembali meminta perlakuan yang adil terhadap KPK. Salah satunya, agar Atut tidak diputus hubungannya dengan orang-orang pemerintahan Provinsi Banten. Apalagi, hingga kini jabatan gubernur masih melekat pada dirinya. Permintaan itu kembali muncul karena KPK kembali mempersulit.

      Yang dimaksud Firman Wijaya adalah, sulitnya Biro Hukum Pemprov Banten untuk bertemu Atut di Rutan Pondok Bambu. Padahal, kunjungannya saat itu berniat untuk meminta tanda tangan Atut. \"Harus gubernur yang tanda tangan. Sudah mengirim surat tapi belum diijinkan KPK,\" katanya.

      Disamping itu, Atut saat ini juga sedang berpikir untuk mengambil beberapa sikap. Tapi, Firman tidak menjelaskan dengan detil apa sikap itu. Saat disinggung apakah berkaitan dengan mengikhlaskan jabatannya, Firman menampik. Malah, untuk persoalan yang satu itu dipastikan Atut tetap bertahan.

      \"DPRD Banten yang juga berencana untuk menggulingkan Ibu Atut supaya tidak gegabah. Harus mengikuti prosedur. Jangan melompati ketentuan UU,\" tegasnya.

(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: