Ardiansyah Didakwa Dua Pasal Tipikor

Ardiansyah Didakwa Dua Pasal Tipikor

JAMBI- Ardiansyah, PNS di Sekretariat DPRD Kabupaten Batanghari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Ardiansyah merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Makan Minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2008-2010. Ia didakwa dua pasal tipikor yaitu dakwaan primier pasal 2 ayat (1), dan subsidier pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31/1999 tentang pembrantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.


”Dia kita kenakan dua pasal tipikor, ada kerugian Negara akibat perbuatanya,” ujar Khaerullisa, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Jumat lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi dana Makan Minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2008-2010, Khairullisa mengatakan, terdakwa Ardiansyah, merupakan PPTK Belanja Langsung Sekretariat Kabupaten Batanghari.

Masih terkait kasus itu, Polres Batanghari telah menetapkan lima tersangka kasus tersebut, mereka adalah Ardiannsyah, Erpan, Yuninta Asmara, Ida Nursanti dan Zulfikar sejauh ini baru berkas perkara Ardiansyah yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: