Polda Tahan Lima Warga

Polda Tahan Lima Warga

Diduga Curi Sawit Perusahaan

BATANGHARI – Pihak Reskrim Polda Jambi berhasil mengamankan lima orang warga Bungku, Kabupaten Batanghari yang diduga melakukan pencurian sawit PT Asiatik, Sabtu (4/1) kemarin. Dikatakan Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol.Irawan david Syah, kelimanya bukan merupakan warga SAD seperti info yang beredar saat ini.

“Lima orang yang ditahan pelaku curi sawit di lahan Asiatik,”ujar Irawan.

“Mereka bukan 12 orang, juga bukan SAD,”tambahnya saat dikonfirmasi via ponsel, kepada Jambi Ekspres.

Sementara itu, berita yang beredar, ada dua belas warga Suku Anak Dalam (SAD) Bungku, Kabupaten Batanghari, ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Kesebelas warga SAD tersebut adalah Lit Sabli, Seman, Mus, Febri, Man, Sukadi, Gun, Joko, Dwi, Jarwo, Muhadi, dan Sukaryadi. Mereka ditangkap oleh security perusahaan sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (4/1).


Sumber Jambi Ekspres mengatakan, Sabli CS mengaku memanen di lahan 2000 hektar yang telah dibagikan oleh perusahaan dan lembaga adat ke warga SAD. “Namun, mereka tidak  menjualnya keperusahaan, karena mereka beranggapan, tidak dalam perjanjian disebutkan bahwa warga harus menjual sawit ke Asiatic,”ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya, kemarin.

2000 ha lahan tersebut, merupakan lahan yang diserahkan pihak perusahaan menyusul terjadinya konflik dengan SAD. Warga SAD yang sudah lama menempati lahan tersebut menuntut perusahaan mengembalikan lahan. Sebanyak 1.000 hektar sudah diserahkan pada tahun 2002 lalu, sementara yang 1.000 hektar lagi diserahkan pada September lalu.

(adi)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: