Kabag Hukum Bantah Tudingan Rudiono
MUARABULIAN - Kabag Hukum Setda Batanghari, Juliando, membantah tuduhan terhadap Rudiono terkait diduga lakukan Pungli terhadap kepala desa terpilih Desa Sungai Ruan Kecamatan Maroseboulu, sebesar 35 juta yang katanya uang tersebut bertujuan untuk memudahkan urusan dan memenangkan kades terpilih Rudiono di PTUN Medan. Meskipun kades terpilih telah memenangkan PTUN dimedan namun hingga saat ini tak kunjung dilantik juga.
Rudiono ketika dikonfirmasikan wartawan mengatakan kejadian itu berawal dari pemilihan Kades Sungai Ruan yang dimenangkan dirinya. Namun terkendala dengan permasalahan panitia yang menyatakan adanya pengembungan suara saat penghitungan surat suara dan panitia tidak bisa membuat berita acara untuk pemenangan dirinya.
Karena itu dianya menempuh jalur hukum untuk memPTUN-kan panitia di PTUN Jambi. Setelah menang di PTUN Medan dirinya langsung melakukan PTUN ke Medan dan PTUN di Medan juga dimenangkan dirinya. Saat permasalahan di PTUN Medan dilakukan oleh dirinya, ketika itu juga Kabag Hukum Batanghari Juliando meminta sejumlah uang kepada dirinya, ‘’Kabag hukum minta uang kepada saya sebesar Rp35 juta,\" akunya.
Dijelaskannya, uang Rp 35 juta yang diminta Kabag Hukum itu, dirinya baru mentransper sebanyak Rp 25 juta. \"Uang Rp 25 juta ditransfer sebanyak dua kali, pertama ditranfer Rp 15 juta dan yang kedua ditransfer 10 juta,\" ungkapnya.
Rudiono membeberkan Kabag Hukum mengirim SMS kepada dirinya tertanggal 29 Juni 2013, yang berbunyi \"dananya ditotal 35 juta bae pak! Thk\" sebut Rudiono sambil memperlihatkan SMS kepada wartawan, seraya menambahkan untuk bukti uang tersebut sudah ditransper ada pada dirinya.
Sementara Kabag Hukum Setda Batanghari Juliando Nainggolan, membantah jika dirinya meminta sejumlah uang kepada kades terpilih Rudiono dengan dalih untuk memuluskan proses hukum yang diajukan Rudiono ke PTUN medan. \"Tidak benar saya meminta uang sebesar Rp 35 juta kepada Rudiono apalagi berdasarkan SMS yang saya kirim,\" tegas Juliando.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: