Pembangunan Gereja Beralih Fungsi
MUARA BUNGO – Pembangunan gereja yang berada di RT 34 RW 06, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, beberapa waktu lalu sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sekitar. Polemik ini sendiri dikarenakan, karena pembangunan rumah ibadah tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin pendirian gereja.
Beberapa waktu lalu, pembangunan gereja ini sempat dihentikan oleh pemerintah, dan pemilik bangunan meminta waktu selama sepuluh hari untuk menentukan tindak lanjut dari pembangunan rumah ibadah tersebut. Setelah diadakan rapat dengan tokoh masyarakat dan FKUB Kabupaten Bungo, pihak pembangun gereja meminta waktu sepuluh hari. “Sebelum waktu berakhir, pemilik bangunan sepakat untuk tidak meneruskan bangunan tersebut sebagai rumah ibadah, tapi dialih fungsikan sebagai tempat tinggal biasa,\" ujar Tomy Usman, Kepala BPBD dan Kesbangpolinmas Kabupaten Bungo.
Menurut Tomy, tidak ada permasalah dalam bangunan yang sempat dijadikan sebagai rumah ibadah tersebut. Dirinya juga menegaskan, jika saat ini pemilik bangunan sedang mengurus IMB sebagai tempat tinggal dan bukan dipergunakan untuk rumah ibadah. \"Dengan begini, artinya permasalahan sudah selesai, karena pemilik bangunan sudah menetapkan jika bangunan gereja tersebut sebagai tempat tinggal, bukan sebagai tempat ibadah,\" imbuhnya.
Bukan hanya satu bangunan yang sepakat untuk dialih fungsikan sebagai tempat tinggal, namun kelima bangunan yang semula dijadikan tempat ibadah, juga sepakat dialih fungsikan sebagai tempat biasa.
Salah seorang pemilik bangunan, yakni Budi, mengatakan juga telah mengirimkan surat secara resmi kepada Bupati Bungo, Sudirman Zaini dan FKUB mengenai pernyataan untuk mengurungkan pembangunan yang sempat direncanakan untuk tempat ibadah. Pemilik bangunan dan pendeta Antonius juga telah meminta maaf atas kesalahan mereka karena sempat menjadikan bangunan sebgai tempat ibdah dan atas kemiripan bangunan dengan gereja.
Selain itu, demi peraturan dan hukum yang berlaku, pemilik bangunan telah mengurungkan pembangunan gerjea setelah mengadakan musyarawarah dengan masyarakat dan FKUB. \"Permasalahan sudah kita anggap selesai artinya tidak ada lagi kekeliruan ataupun salah paham antara pemilik bangunan dan warga,\" ujarnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: