Pendemo Desak Batalkan Penggusuran

Pendemo Desak Batalkan Penggusuran

Minta Polda Bebaskan Warga Yang Ditangkap

JAMBI - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-57, Senin (6/1), diwarnai aksi demo seribuan massa yang mengatasnamakan petani dan warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Kabupaten Sarolangun dan Batanghari. Aksi dimulai dari kantor Dishut Provinsi Jambi, lalu ke depan kantor Kejati Jambi dan terakhir, masa berunjukrasa di depan Mapolda Jambi.

Dalam pernyataan sikapnya, pengunjuk rasa menyebutkan bahwa sebanyak 6.500 kepala keluarga (KK) dari SAD Batanghari  dan petani Sarolangun terancam kehilangan tanah garapan dan pemukiman. Pemerintah juga dinilai gagal melindungi hak konstitusi rakyatnya. Di Batanghari, perusahaan menurut mereka, telah melakukan penggusuran rumah – rumah mereka. Meski wilayah tersebut merupakan HGU Asiatik, namun hal tersebut tidak ada diatur dalam perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

Selain itu, mereka menuntut pemerintah memberikan jaminan perlindungan, keselamatan, tanpa penggusuran dan keamanan masyarakat adat SAD Batanghari dan petani Sarolangun di atas tanahnya.

Selain itu massa juga menuntut tim terpadu Batanghari untuk menghormati proses penyelesaian konflik oleh BPN-RI serta menuntut percopotan Kapolres Batanghari, AKBP Robert Sormin dengan tidak hormat.

Kemacetan panjang tidak terelakan saat seribuan massa petani Jambi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33) menggelar aksi jalan kaki (long march) menuju Mapolda Jambi.

Pantauan Jambi Ekspres,  sepanjang ruas jalan perempatan BI Telanaipura hingga menuju bundaran Museum Broni macet total. Ratusan pengguna jalan, baik mobil maupun sepeda motor harus memperlambat laju kendaraan mereka. Di Mapolda Jambi, perwakilan pengunjuk rasa diperbolehkan masuk dan menyampaikan aspirasinya kepada jajaran pejabat Polda Jambi. Dalam kesempatan itu,pengunjukrasa meminta Polda melepaskan lima orang rekan mereka yang ditahan akibat kasus dugaan pencurian sawit.

Kabid Humas Polda Jambi saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, pihak Polda tidak bisa diinterfensi terkait hal tersebut.\"Mereka minta dibebaskan, namun kita pihak polisi tidak mau di interfensi demikian, semua sesui dengan aturan hukum, kalau mintak penagguhan penahanan silakan, kita akan ajukan pada pimpinan,selanjutnya semua aspirasi ditampung dan diterima, besok di porum instasi terkait, nanti pihak polda akan bicara di porum,di kehutana jam 4 besok,\"ujar Kabid.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada lima warga yang diamankan pihak Polda Jambi karena diduga melakukan pencurian sawit milik PT Asiatic. Mereka adalah Sman bin Holidi dan Mus bin Holidi, dua orang warga Suku Anak Dalam (SAD). Lalu ada Lit Sabli bin Yunus, Febriansyah bin Agus Wijaya, dan Arohman bin Kamang.

Kabid Humas mereka ditangkap setelah adanya lapodan dari Fajar Firmansyah Kaban, Asisten Lapangan PT Asiatic Persada. \"Saat ini kasusnya sedang diproses di Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi,\" Kata Almansyah.

Lebih lanjut Almansyah mengatakan, terkait kasus ini juga diamankan barang bukti lebih kurang 11 ton sawit. Kemudian satu unit truk counter tanpa nomor plat, satu unit mobil Strada Triton tanpa plat, serta satu unit mobil Carry pick up BH 8523 XX.\"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP,\" pungkasnya.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: