Polisi Amankan Minyak Tanah Ilegal

Polisi Amankan Minyak Tanah Ilegal

KERINCI - Satreskrim Polres Kerinci berhasil menggagalkan penyelundupan 500 liter minyak tanah illegal dan 1,5 ton tuak di daerah Puncak, Sungaipenuh Selasa (7/1) pagi kemarin. Menariknya, modus penyelundupan minyak tanah dimasukkan kedalam kantong plastik lalu dimasukkan kedalam karung.

Kapolres Kerinci AKBP A Mun”im melalui Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Agus Saleh membenarkan penangkapan 500 liter minyak tanah illegal dan 1,5 ton tuak yang dibawa dari Tapan menuju ke Sungaipenuh tersebut. Menurutnya modus penyelundupan minyak tanah tersebut dengan cara disimpan didalam 20 karung dan dimasukkan di dalam mobil Toyota Avanza hitam F 1546 HB. \"Minyak tanah itu dimasukkan kedalam plastik, lalu dimasukkan lagi kedalam karung. Satu karung isinya 25 liter minyak tanah,\" ungkapnya.

Minyak tanah tersebut dibawa oleh sopir bernama Wahyu (25), warga Larik Pantai Sungaipenuh dan Ahmad Tarmizi (19), warga Sungai Akar, Pelayang Raya. Mereka mengaku membeli minyak tanah itu dari Pasar Tapan. \"Pengakuan sopir pemilik minyak tanah itu bernama Acep (28), warga Desa Lubuk Arai, Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal,\" bebernya.

Sementara itu dihari yang sama Satreskrim Polres Kerinci berhasil menggagalkan penyelundupan 43 jerigen berisi 1500 liter tuak atau 1,5 ton tuak dari tersangka Natal Haloho bin Haloho (20) warga Lubuk Pinang, Kecamatan Muko-muko dan Sugimin bin Suryadi (39) warga Air Dikit, Kecamatan Muko-Muko. \"Tuak itu dibawa menggunakan mobil pick up L 300 BA 8014 SN,\" ujarnya.

Pengakuan tersangka, tuak tersebut merupakan milik Bokar Siregar. \"Pelaku tidak kita tahan, hanya wajib lapor,\" ucap Kasat.

(dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: