Pensiun 1 Januari, Diperpanjang 2 Tahun

Pensiun 1 Januari, Diperpanjang 2 Tahun

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjawab kerisauan para pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki usia 56 tahun pada Januari tahun ini. KemenPAN-RB menyatakan bahwa status mereka akan otomatis diperpanjang masa kerjanya untuk dua tahun ke depan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Rabu (08/01). Tasdik mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. \"Untuk pengaturan secara teknis mengenai perpanjangan tersebut, akan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN,\" tuturnya.

Kecemasan para PNS ini diakuinya cukup beralasan, karena memang undang-undang ASN sendiri hingga kini masih dalam proses untuk ditandatangani oleh Presiden. Sementara menurut ketentuan, seharusnya UU ASN ini berlaku paling lambat 30 hari setelah disahkan oleh DPR dan sudah dapat berlaku meskipun belum ditandatangani oleh Presiden. Hal ini yang kemudian menimbulkan kebingungan di kalangan PNS yang tahun ini memasuki usia 56 tahun. Banyak dari mereka yang bertanya apakah mereka akan secara langsung masuk pada UU ASN baru atau memasuki masa purna mereka. UU ASN sendiri, disahkan oleh DPR pada tanggal 19 Desember pada tahun 2013 lalu.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS sampai beberapa tahun ke depan sesuai dengan masa pensiunnya.

Tasdik juga menjelaskan, UU ASN ini juga menegaskan mengenai pemberhentian PNS baik dengan hormat maupun tidak hormat. Pemberhentian dengan hormat, dilakukan antara lain karena yang bersangkutan meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. \"Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat,\" ungkapnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk pemberhentian dengan tidak hormat akan dilakukan pada PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD \"1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap \"karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.

Ia juga mengungkapkan, bahwa PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan \"peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini.

(mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: