Kasus Lahan WKS, Jaksa Periksa Saksi

Kasus Lahan WKS,  Jaksa Periksa Saksi

 

JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mulai melakukan penyelidikan terkait kasus pengelolaan kawasan hutan produksi 2000 hektare di Kabupaten Batanghari.

Rabu (8/1) kemarin red, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman, dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan, dia dimintai keterangan terkait status tanah milik PT WKS 2000 hektare.


”Kadishut dimintakan keterangan terkait hasil dan pengelolaan bagaimana,”ujar Masyroby.

”Kadishut diminta keterangan tentang status lahan dahulu. Setelah itu, apabila memang terjadi pelanggaran akan telusuri tentang dana reboisasi dan pelanggaran-pelanggaran lain yang mengakibatkan kerugian Negara,”tambah Masyroby.

Dalam hal ini, ada dua kepala SKPD Provinsi Jambi yang dipanggil, yakni Kadis Kehutanan dan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi. Dari  dua yang dipanggil itu, hanya satu orang yang datang. Untuk kadisbun provinsi, Tagor Mulia, dijadwalkan akan dimintai keterangan Senin (13/1) mendatang.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim, menyatakan kedua kepala dinas provinsi itu akan dipanggil terkait laporan dugaan perambahan yang masuk kejaksaan. Disebut dalam laporan, lahan diolah tanpa ijin pemerintah, pemanfaatannya juga oleh perusahaan, dan berada di luar ijin konsesi.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: