BNN Sita 700 Butir Pil Ekstasi

BNN Sita 700 Butir Pil Ekstasi

Di Kerinci, Polisi Amankan Ganja

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menyita sebanyak 700 butir pil diduga ekstasi dan 3 paket sabu dari tangan Jumali alias Wak Boy (52), seorang buruh bangunan yang beralamatkan di RT 02 Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

BNN menemukan barang bukti berupa sabu di dalam lobang yang ada di pintu tempat tersangka bekerja. Sementara itu 700 butir pil warna kuning logo P yang diduga ekstasi, ditemukan di dekat kandang ayam di rumah tersangka, Jumat pekan lalu.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahudin, saat dikonfirmasi mengatakan, Wak Boy ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat pekan lalu di RT 10 Solok Sipin.

“Selain barang bukti narkotika, BNN juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah,”ujarnya.

Namun Hairul mengatakan, pengakuan tersangka uang yang diamankan tersebut merupakan milik istrinya, hasil jualan jajanan di salah satu sekolah di Kota Jambi.  

“Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hairul.

Sementara itu, Sat Narkoba Polres Kerinci sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (7/1) kemarin berhasil menangkap bandar narkotika jenis ganja di Simpang Tiga Rawang, Sungaipenuh. Bersama tersangka diamankan lebih kurang 3 Kilogram (Kg) ganja siap edar.

Kapolres Kerinci, AKBP A Mun”im melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sudaryanto Rabu (8/1) kemarin mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Sat Narkoba berpura-pura membeli ganja dengan tersangka PT (21), Warga Desa Batu Lumut, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh di Simpang 3 Rawang. Di Simpang 3 Rawang berhasil disita satu paket sedang ganja dari tangan PT. \"PT langsung kita tangkap dan barang bukti berupa satu paket sedang ganja kita amankan,\" ujarnya.

Setelah itu anggota Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan tersangka menunjuk rumah neneknya di Desa Batu Lumut sebagai tempat penyimpanan ganja. Setelah digeledah rumah neneknya, anggota berhasil mengamankan satu paket kecil ganja. \"Bersama satu paket kecil ganja itu kita amankan juga tersangka JP (37) yang merupakan sepupu PT,\" ucapnya.

Setelah itu penggeledahan dilanjutkan di rumahnya di Desa Sumur Anyir, namun tidak ditemukan barang haram tersebut. Namun, anggota tidak putus asa dan melakukan upaya agar pelaku menunjukkan tempat penyimpanan ganja lainnya. Akhirnya pelaku mengaku menyimpan ganja di pondok sawah belakang rumah KG, temannya di Rawang.

Setelah digeledah ternyata benar dibawah pondok yang berada ditengah sawah yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah temannya ditemukan sekitar 3 Kg ganja kering bernilai sekitar Rp 6 juta. Ganja yang terdiri dari 9 paket sedang (1 paket berat 1 ons) dan 3 paket besar (1 paket berat 1/2 Kg) dimasukkan didalam tas lalu ditutup dengn kayu.  \"Pengakuan pelaku dia menyimpan ganja itu tanpa sepengetahuan temannya,\" jelasnya.

Saat digelandang ke Mapolres Kerinci, PT sempat berusaha melarikan diri didepan MTS Sumur Anyir. Namun, usaha tersangka gagal. \"Ya, sempat mau melarikan diri di depan MTS,\" ujar Kasat.

Kasat juga menyebut barang haram milik tersangka PT tersebut bukan berasal dari Kerinci. Pria berbadan penuh tato tersebut diduga pemain lama dan aktivitasnya sudah meresahkan masyarakat. \"Dilihat bungkusan paket besar ganja tersebut seperti paket kiriman,\" ucapnya.

Pengakuan tersangka pun dia membeli ganja tersebut dari luar Kerinci dan ada yang mengantar ke Kerinci. \"Kita akan ungkap jaringannya sampai keatas,\" tegas Kasat.

Sementara itu Kapolres Kerinci AKBP A Mun”im mengaku berkomitmen untuk memerangi judi, minuman keras (miras) dan narkoba. Untuk itu dia mengajak masyarakat untuk menghindari judi, miras dan narkoba. \"Apabila ada masyarakat yang mengetahui ada aktivitas judi, miras dan narkoba segera laporkan ke Kepolisian,\" tandasnya.

(wne/dik)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: