Gayus Beber Sebab Penyimpangan Hakim
JAKARTA - Banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang ditemukan oleh Komisi Yudisial (KY), disebabkan kurangnya peran Mahkamah Agung (MA) dalam pembinaan perilaku di dalam maupun di luar tugasnya sebagai hakim.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun di Jakarta kemarin (14/1). Gayus menjelaskan bahwa temuan pihak KY tentang adanya sejumlah hakim nakal yang kemudian disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) merupakan sebuah akibat, bukan menjadi sebab hakim berperilaku menyimpang. \"Yang terjadi sekarang adalah akibat dari perbuatan pelanggaran asusila maupun penyimpangan di dalam memberikan putusan,\" kata Gayus.
Lebih lanjut, Gayus mengatakan bahwa banyaknya hakim yang melanggar kode etik hakim merupakan hilir dari perilaku hakim yang ditemukan oleh KY sebagai lembaga pengawas eksternal peradilan, serta Badan Pengawas (Bawas) MA di bawah Kamar Pengawasan.
Menurut lelaki kelahiran Manado, 19 Januari 1948 tersebut, yang menjadi persoalan mendasar dari masalah itu adalah kurangnya perhatian pihak MA sebagai lembaga peradilan tertinggi sejak awal perekrutan hakim dan masa pembinaan hakim.
\"Padahal ada Kamar Pembinaan, tetapi lebih banyak melakukan permainan dengan mengirim hakim-hakim agung atau hakim tertentu melakukan studi banding,\" ujar Gayus yang juga merupakan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) MA tersebut.
Oleh sebab itu, dia menyimpulkan bahwa perlunya dilakukan pembinaan yang seimbang dengan pengawasan terhadap para hakim mulai dari tingkat pertama hingga MA. \"Bagaikan sekeping mata uang yang berbeda sisi tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,\" ucap dia.
Selain itu, Gayus juga berharap kepada Bidang Pembinaan MA dan jajarannya di Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh daerah untuk meningkatkan kualitas hakim. \"Perlu segera meningkatan pembinaan secara berkala untuk meningkatkan kualitas hakim dan perilaku hakim,\" imbuh doktor ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Sebagaimana yang telah dibeberkan oleh pihak KY, bahwa sepanjang tahun 2010 hingga 2013, lembaga tersebut telah menerima sebanyak 5.700 pengaduan dari masyarakat terkait perilaku hakim.
\"Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 161 hakim terbukti bersalah dan telah dijatuhi sanksi,\" kata Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri beberapa waktu lalu.
Taufiq juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat, MKH akan kembali menyidangkan sebanyak 12 hakim yang diajukan oleh KY dan MA terkait pelanggaran kode etik hakim. \"Hakim yang diusulkan ke sidang MKH berasal dari usulan KY, yaitu 10 hakim. Sedangkan 2 hakim nakal lainnya diusulkan oleh MA,\" paparnya.
(dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: