Dul Tunggu Persidangan

Dul Tunggu Persidangan

JAKARTA - Proses hukum terhadap Abdul Qadir Jaelani alias Dul, remaja tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi September tahun lalu memasuki babak baru. Kemarin, Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejari Jakarta Timur.

                Berkas kasus kecelakaan yang merenggut tujuh nyawa itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Jakarta Timur sejak 17 Desember lalu. Dengan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi fisik dan psikis Dul, penyidik baru melakukan penyerahan tahap dua kemarin. Artinya, terhitung kemarin, Kasus Dul sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan.

                Kasubbidgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, penyerahan tahap kedua itu tidak langsung disertai penyerahan bukti fisik. \"Barang bukti (BB) mobil yang dikemudikan tersangka masih ada di Satwil Lantas Jakarta Timur,\" ujarnya kemarin.

                BB yang dimaksud adalah Mitsubishi Lancer nopol B 80 SAL yang dikemudikan Dul dan Daihatsu Gran Max nopol B 1349 TFN yang ditumpangi para korban. Kedua mobil rusak, terutama Gran Max, akibat berbenturan secara frontal.

                Dia tidak menjelaskan secara rinci alasan fisik mobil tidak diserahkan. Namun, selama ini barang bukti kasus kecelakaan berupa kendaraan memang tidak dipindahkan dari lokasi penampungan polantas hingga sidang. Jika hakim meminta bukti fisik dihadirkan, barulah kendaraan dipindahkan ke pengadilan.

                Hindarsono memastikan, kendaraan itu bisa diserahkan kapanpun jika Kejaksaan membutuhkan. Saat ini, yang diserahkan hanya berkas menyangkut kedua mobil tersebut. Secara hukum, meski masih berada di Satwil Lantas Jaktim, kedua mobil itu tetap menjadi tanggung jawab kejaksaan.

                Saat diserahkan ke Kejari Jaktim kemarin, Dul didampingi oleh ayahnya, musisi Ahmad Dhani. Dengan memakai tongkat, remaja 13 tahun itu masuk ke kantor kejari untuk melengkapi berkas penyerahan tersangka. Setelah itu, dia kembali keluar karena pihak Kejari Jaktim memutuskan tidak menahan Dul.

                Dhani mengaku pasrah dengan proses hukum yang dijalani puteranya itu. \"Harapan saya (diadili) seadil-adilnya,\" tuturnya. Dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat dan pengacaranya. Dhani juga tidak melakukan upaya apapun selama kasus tersebut berjalan. Dia memastikan jika Dul akan mengikuti proses hukum hingga ke persidangan.

                Sebagaimana diberitakan, Dul menjadi tersangka dalam kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi KM 8+200 pada 8 September 2013 dini hari. Mobil yang dikemudikan Dul oleng ke kanan, melompati pagar pembatas jalan tol, lalu menabrak Daihatsu Gran Max yang berisi 13 orang dari arah berlawanan.

(byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: