JPU Tolak Eksepsi Samhuri

JPU Tolak Eksepsi Samhuri

JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali mengelar persidangan kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan ketahanan pangan tahun 2012 di Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan agenda tangapan Jaksa Penuntut Umum, atas eksepsi Penesehat Hukum terdakwa. 


Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat non-aktif, Samhuri dan bendahara Siti Homzah.

Dalam tangapan Jaksa atas eksepsi terdakwa yang dibacakan Jaksa Sunardi meminta kepada majelis hakim untuk menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum.

\"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat dan jelas,\" ujar JPU Sunardi saat membacakan tangapan eksepsi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin, Rabu (15/1)

Sunardi juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan, memeriksa saksi-saksi dan menolak eksepsi penesehat hukum terdakwa.

\"Kita minta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk melanjutkan proses persidangan untuk meminta keterangan saksi,\" sebutnya

Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin menunda persidangan satu minggu kedepan.

\"Majelis hakim akan mempertimbangkan dulu tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi terdakwa, sidang akan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda putusan Sela,\" tutup Mahfuddin ketua Majelis Hakim.

Pada persidangan sebelumnya yang beragenda penyampaian Eksepsi dari Penesehat Hukum, penesehat hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan ketahanan pangan tahun 2012 di Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dinilai tidak cermat dan jelas. Penasehat hukum meminta Majelis Hakim Tipikor Jambi membebaskan dua terdakwa dari dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa, Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjabbar, menganggarkan dana untuk Kegiatan Peningkatan Ketahanan Pangan tahun 2012. Ada 17 kegiatan dalam program tersebut dengan dana sebesar Rp 1,915 miliar. Dari jumlah tersebut yang digunakan untuk kegiatan Rp 1,518 miliar.

Ada dugaan penyimpangan, empat kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan kegiatan yang lain terlaksana dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, kerugian negara yang terjadi Rp 338,399.500 juta.

JPU mendakwa Samhuri dan Siti Homzah dakwaan primair Pasal 2, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: