Kemendikbud Tegaskan US SD Gratis

Kemendikbud Tegaskan US SD  Gratis

JAKARTA - Menjelang penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) SD 2014, mulai bermunculan kabar pungutan biaya ujian kepada orangtua siswa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan ujian tahunan pengganggi ujian nasional (unas) itu gratis, karena sudah ditalangi pemerintah.

 Kabar pungutan ini muncul dari salah satu SD negeri di Jakarta. Informasi yang beredar pihak orangtua sudah dikumpulkan dalam suatu rapat oleh kepala sekolah beserta jajarannya. Nah dalam pertemuan itu, pihak sekolah menyodorkan permohonan \"sumbangan\" penyelenggaraan US SD sebesar Rp 1.150.000 per orangtua siswa.

 Informasi yang beredar, pihak kepala sekolah sudah mendapatkan restu dari jajaran Komite Sekolah untuk menarik biaya ujian akhir tersebut. Modus yang biasa terjadi adalah, pungutan ujian akhir itu dikemas dengan beberapa biaya lainnya. Seperti biaya sampul ijazah, rekreasi, hingga uang kegiatan perpisahan.

 Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, Kemendikbud sudah menegaskan bahwa penyelenggaraan US SD sudah ditalangi oleh pemerintah. Skema pembayarannya melalui APBD 2014 di Provinsi, Kabupaten, dan Kota masing-masing.

 \"Sekolah sudah tidak usah aneh-aneh. Penyelenggaraan US SD gratis bagi orangtua siswa,\" katanya saat dihubungi kemarin. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan bahwa pungutan untuk US SD maupun ujian nasional (unas) jenjang SMP dan SMA tidak dibenarkan. Sebab pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraannya.

 Jajaran Kemendikbud sudah mulai membuka posko pengaduan penyelenggaraan US SD maupun Unas SMP dan SMA. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi penyelenggaraan ujian tahunan itu bisa langsung meminta informasi ke Kemendikbud.

 Haryono mengatakan bahwa biaya penyelenggaraan unas maupun US di SD hampir sama dengan tahun lalu, yakni sekitar Rp 600 miliar. Anggaran itu digunakan mulai dari penyiapan materi soal ujian, pencetakan dan pendistribusian logistik ujian, hingga membayar gaji seluruh panitia penyelenggaraan ujian tahunan itu.

 Khusus untuk penyelenggaraan US SD, Haryono mengatakan skema pembiayaannya dibebankan kepada APBD 2014 masing-masing daerah. Bagi pemda yang belum mengalokasikan mata anggaran US SD dalam APBD 2014, diminta untuk merevisi APBD 2014 masing-masing. Khusus anggaran untuk US SD, boleh digunakan meskipun revisi APBD 2014 belum disahkan. Sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkategorikan anggaran untuk US SD sebagai anggaran mendesak.

 Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengatakan aneka pungutan liar kerap muncul menjelang penyelenggaraan US SD maupun Unas SMP dan SMA. Dia menuturkan kepala daerah harus membuat aturan tegas supaya sekolah di lingkungannya tidak menjalankan praktek pungutan biaya apapun yang tidak ada dasar kebijakannya.

 \"Kemendikbud harus peka terhadap laporan masyarakat. Karena masyarakat itu yang tahu kondisi di lapangan,\" paparnya. Dia juga mengingatkan setiap kali ada laporan masuk, Kemendikbud harus menindaklanjutinya sampai tuntas.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: