KPK Pastikan Akil Dituntut Lebih Berat

KPK Pastikan Akil Dituntut Lebih Berat

JAKARTA - Berkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan segera selesai. Dalam dakwaannya nanti, lembaga pimpinan Abraham Samad itu dipastikan bakal menuntut Akil lebih berat ketimbang masyarakat umum. Alasannya adalah, suami Ratu Rita itu adalah seorang penegak hukum.

                Saat memberikan keterangan kemarin sore, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan berkas  kemungkinan selesai paling lama tiga minggu ke depan. Soal hukuman, Akil memang akan dituntut sepertiga lebih berat. Maksudnya, misal kejahatan ini dilakukan oleh orang biasa, dia akan dikenakan tuntutan 5 tahun penjara. Untuk, Akil menjadi 6,6 tahun.

      \"Tapi, soal berapa tahun Akil dituntut, belum tahu. Tuntutan lebih berat ditambah karena statusnya yang juga penegak hukum,\" ujarnya. Terkait berapa pastinya tuntutan untuk Atut, Johan menyebut menjadi kewenangan penyidik. Yang pasti, hukuman lebih berat diberikan kepada Akil diharap bisa memberikan efek jera bagi penegak hukum lain.

      Saat ditanya apakah KPK akan menjadikan Akil sebagai momentum untuk memberikan hukuman maksimal, Johan menjawab diplomatis. Menurutnya, bukan masalah berani atau tidak dalam memberikan hukuman. Tetapi, pihaknya harus melihat fakta dan barang bukti yang ada.

      Disamping itu, penentuan tinggi rendahnya tuntutan juga dipengaruhi oleh sikap Akil sendiri. Seperti kooperatif atau tidak saat diperiksa, mengakui perbuatan, hingga apakah dia bersedia untuk memberikan data. \"Jadi, bukan masalah berani atau tidak memberikan hukuman tinggi,\" jelasnya.

      Sekedar informasi, dari penerapan pasal kepada Akil Mochtar, pria asal Putussibau itu terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun. Selama ini, penegak hukum yang pernah merasakan vonis tinggi itu adalah jaksa Urip Tri Gunawan. Sementara penegak hukum lain yang divonis tinggi adalah Irjen Djoko Susilo dengan 18 tahun penjara.

      Untuk melengkapi berkas itu, kemarin KPK kembali memeriksa Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Dia diperiksa salah satunya untuk dimintai keterangan soal pendapatan Akil sebagai hakim dan ketua MK. Saat ditanya apakah data pemasukan Akil itu akan menjadi komparasi dengan pencucian uang, Johan menyebut bisa saja.

      \"Dari total jumlah kekayaan yang diperoleh itu harus bisa dijelaskan tersangka (Akil). Dari sumber yang halal atau tidak,\" katanya. Dari pelacakan aset sementara ini, diduga Akil memiliki kekayaan antara Rp 100 miliar hingga Rp 100 miliar. Jumlah itu bisa bertambah kalau ternyata KPK menemukan aset Akil lainnya.

(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: