Dalami Peran Anas Melalui Anggota DPRD

Dalami Peran Anas Melalui Anggota DPRD

JAKARTA - Penyidik KPK terbang ke Kalimantan Selatan untuk mendalami peran Anas Urbaningrum dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dari pembangunan Pusdiklat Hambalang. Tim tersebut berkumpul di Polda Kalsel, Banjarmasin untuk memeriksa empat anggota DPRD dari berbagai daerah di Kalsel.

                Keempat orang itu adalah Suryanti dari DPRD Kabupaten Banjar, Rusian dari DPRD Kota Banjarmasin, Sumarso dari DPRD Kabupaten Balangan, dan Wahidah yang duduk di DPRD Kabupaten Barito Kuala. \"Mereka diperiksa terkaitan sangkaan KPK terhadap Anas Urbaningrum,\" ujarnya.

                Meski semua anggota DPRD tersebut memenuhi panggilan KPK, Johan tidak membeberkan informasi apa saja yang diperoleh penyidik. Dia hanya memastikan kalau mereka banyak ditanya soal dugaan penerimaan hadiah atau janji dari proyek Hambalang. Disamping itu, penyidik memilih mendatangi para saksi demi efisiensi.

                Saat ditanya apa kaitan anggota DPRD tersebut dengan Anas Urbaningrum, Johan tidak mau buka mulut. Termasuk, apakah empat orang tersebut loyalis Anas, terkait kongres Partai Demokrat 2010 atau memiliki hubungan lain dengan proyek Hambalang. \" Info apa yang dibutuhkan penyidik dari mereka, saya tidak tahu,\"imbuhnya.

                Soal kongres, Johan kembali mengatakan kalau apa yang disidik KPK saat ini bukan terkait acara di Bandung tersebut. Tetapi, apakah penerimaan hadiah yang diduga dilakukan Anas itu mengalir ke kongres yang berujung pada pemenangan dirinya sebagai ketua umum.

                Informasi yang diperoleh, empat nama anggota DPRD tersebut adalah peserta kongres. Mereka diduga mengetahui tentang bagi-bagi uang atau fasilitas lain yang diberikan oleh pihak Anas. Nah, mereka diperiksa untuk mengkonfirmasi benar tidaknya ada aliran uang proyek Hambalang yang mengalir hingga kongres tersebut.

                Disamping itu, Johan juga memberikan komentar terkait kesaksian Anas di pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/1). Seperti diberitakan, Anas kerap mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam proyek Hambalang. \"Itu hak dia (membantah),\" kata Johan.

                Dia tidak mengkhawatirkan hal itu karena saat Anas ditetapkan menjadi tersangka sudah ada dua bukti permulaan. Modal itulah yang digunakan KPK untuk menyangka Anas telah menerima gratifikasi dari proyek di bukit Hambalang tersebut.

                Johan tidak sepakat kalau berbagai elakan membuat langkah KPK untuk menghadirkan Anas di sidang tidaklah tepat. Sebab, untuk membuktikan sangkaan pada Anas harusnya diuji dalam persidangan suami Athiyyah Laila itu, bukan di persidangan orang lain. \"Itu dakwaan Deddy Kusdinar, bukan berkas Anas. Dia dihadirkan karena ada keterangan yang perlu dikonfirmasikan,\" ucapnya.

(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: