Dua Terduga Teroris jadi Tersangka

Dua Terduga Teroris jadi Tersangka

JAKARTA -  Dua terduga teroris yang ditangkap di Surabaya Senin (20/1) malam lalu telah memiliki status baru. Isnaini Romdhoni dan Abdul Majid ditetapkan sebagai tersangka kasus perencanaan aksi terorisme. Saat ini, mereka masih diperiksa oleh penyidik setelah tim Densus 88 menggeledah rumah Dhoni (panggilan Isnaini) di Probolinggo.

                Densus 88 memang diberi waktu 7x24 jam untuk membuktikan jika orang yang ditangkap adalah pelaku atau perencana teror. Jika tidak terbukti, maka Densus 88 wajib membebaskan dan merehabilitasi orang yang ditangkap itu. Dalam kasus Dhoni dan Majid, polisi memiliki sejumlah bukti kuat untuk menyeret mereka ke pengadilan.

                Bukti paling kuat tentu saja dua bom rakitan aktif yang disita dari kontrakan Majid di Tanah Merah Sayur I, Surabaya.bersama sejumlah barang bukti lain termasuk bom setengah jadi, bom rakitan itu disita sesaat setelah keduanya ditangkap. Kemudian, Selasa (21/1) lalu Densus bergerak ke rumah Dhoni dan orang tuanya di Probolinggo.

                Kemarin, Mabes Polri mengumumkan temuan yang didapat dari dua rumah di Probolinggo.  Dari Rumah Dhoni di Jalan Sukun, Probolinggo Kota, polisi menyita sejumlah dokumen, saringan black powder, tabung air gun, pisau, aki kering dan basah, CD, hingga hard disk laptop.

                \"Di rumah orang tua tersangka, kami menyita sembilan ponsel, aki, peredam senapan angin, baterai, CD, serta sejumlah dokumen dan tas plastik,\" terang Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin. Tidak ada satupun bahan peledak maupun rangkaian elektronik yang menandakan ada aktivitas pembuatan bom di kedua rumah tersebut.

                Saat ini, lanjut mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu, semua barang bukti masuk ke Labfor untuk dianalisis. Mengingat kebiasaan Dhoni adalah bongkar pasang motor, tidak aneh jika di kediamannya ditemukan sejumlah aki. Meski begitu, petugas tidak mau berspekulasi dan tetap membawa aki tersebut.

                Hingga saat ini, keduanya masih diperiksa seputar aktivitas pasca keluar dari pelatihan di Tamanjeka, Poso, Sulteng. Terutama, aktivitas yang terkait dengan temuan bom di rumah kontrakan Majid. \"Belum ada perkembangan yang baru soal pemeriksaan terhadap kedua tersangka,\" lanjutnya.

                Penyidik masih menggali informasi soal pekerjaan mereka sehari-hari, di mana membeli bahan bom, serta dari mana dana untuk pembuatan bom tersebut. Menilik dari pengakuan mereka, bukan tidak mungkin keduanya masih berhubungan dengan DPO teroris Poso, Santoso.

                Untuk saat ini, mereka dijerat pasal 14 UU terorisme tentang merencanakan atau menyuruh orang melakukan aksi teror. \"Perencanaan teror sudah bisa dikenakan pidana. Itu adalah bentuk langkah preventif dari Undang-undang Terorisme,\" tambah Boy.

(byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: