>

Mantan Walikota Dijeblos ke Penjara

Mantan Walikota Dijeblos ke Penjara

JAMBI - Mantan Walikota Jambi, Arifien Manap harus merasakan dinginnya penjara mulai kemarin malam. Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Jambi tahun 2004 ini dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Ini dilakukan pasca turunnya putusan Kasasi MA terhadap kasus yang menimpah Ketua DPD Golkar Kota Jambi tersebut.

Mantan Walikota Jambi dua periode ini tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi sekitar pukul 17.30 WIB. Dia turun dari mobil  menggunakan tongkat dan dibantu oleh keluarganya masuk ke dalam Lapas.
Pantauan Jambi Ekspres di lapangan, Arifien Manap datang dengan menumpang mobil Astrada warna putih BH 9313 YL. Mantan walikota ini tampak mengenakan baju berwarna cream lengan panjang. Pada saat turun dari mobil Arifien Manap tidak berkomentar terkait penahanan terhadap dirinya.
Seusai eksekusi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Sadaarih Tarigan, mengatakan Arifin menyebutkan kerugian negara dari pihak Kejari Jambi sudah menyerahkan kepada Negara sebesar Rp 700 juta lebih.
”Uang penganti sekitar Rp 200 lebih, uang yang dirampas dari Negara sekitar Rp 400 juta lebih, sedangkan denda Rp 50 juta, jadi jumlah semuanya Rp 700 juta lebih,” sebutnya
Namun ditanya dua terpidana dalam kasus yang sama yang telah membayar uang penganti, Kajari, Sadaarih Tarigan, menyebutkan kedua terpidana tersebut juga dihukum untuk membayar uang penganti.
”Masa penahanannya nanti akan dikurangi dari tahanan kota yang sudah dijalaninya,” jelas kajari, Sadaarih Tarigan.

Terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Jambi, Hendra Eka Putra mengatakan pihak Lapas baru mengambil berkas. Nanti dari pihak Lapas akan menghitung dari Registrasi semua tahanan rumah.

”Sekarang beliau masih kita tempatkan di poliklinik untuk menjalani pemeriksaan. Karena beliau sudah tidak ada empedu, untuk ruangan kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter kita,” sebutnya.

Abdul Rochim Asnawei selaku kuasa hukum terpidana, juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan novum bahwa kliennya bukan merupakan orang yang harus bertanggung jawab. Tetapi yang menyetujuinya, yakni Sekda Kota Jambi yang sekaligus Ketua Panitia Anggaran.
”Selain ketua Damkar yang telah divonis, seharusnya ini yang dikejar penyidiknya, biar Aspidsusnya kerja yang benar,” ujar Abdul saat diwawancarai sejumlah wartawan di Lapas.
Dikatakannya juga, novum PK nanti adalah menyatakan terpidana tidak bersalah dan Sekda Kota Jambi periode itu harus bertanggung jawab. Berdasarkan BAP yang telah dipelajarinya setelah ditunjuk jadi pengacara mulai saat terpidana mengajukan Banding, diketahui bahwa dalam pengesahan pengadaan tersebut ada tanda tangan Sekda Kota Jambi sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Untuk diketahui, pada putusan MA yang isinya menolak permohonan kasasi mantan Walikota Jambi dua periode itu. Hukuman pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan membayar kerugian negara pun tinggal menunggu eksekusi pihak kejaksaan.
Terpidana Arifin Manap Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam Kebakaran Kota Jambi tahun 2004, dijatuhkan pidana pejara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidier 2 bulan dan menghukum terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 219, 208 juta dan jika terpidana tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan, maka hukaman pidana penjara ditambah 6 bulan.
Dalama putusan MA Arifin Manap dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primier. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primier tersebut, dan menyatakan terdakwa Arifin Manap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Seperti dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dan membebaskan dari dakwaan primair.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: