>

Organda Dukung Perda Batu Bara

Organda Dukung Perda Batu Bara

MUARABULIAN – Organisasi angkutan darat (organda) Kabupaten Batanghari mendukung penuh kebijakan Pemprov Jambi dan Pemda Batanghari yang secara tegas melarang truk batubara melintas di jalan umum. Kebijakan yang diambil pemerintah itu dinilai oraganda sudah sangat tepat.

“Setiap aturan yang mengatur kepentingan orang banyak tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Kami selaku pihak Organda Batanghari sepakat dengan aturan yang diterbitkan pemerintah,”ujar Ketua Organda Batanghari, A.R.Manurung, Kamis (23/1).

Menurutnya, subtansi aturan yang menyangkut kemaslahatan publik seharusnya memang berpihak kepada publik, bukan kepada kepentingan pihak tertentu.

Pemanfaatan jalan umum untuk angkutan batubara lebih banyak menimbulkan kerugian dibanding manfaatnya, sehingga seharusnya dilarang. Sebab, dengan membiarkan ribuan truk batubara berseliweran di jalan umum telah membuat jalan dan jembatan umum jauh lebih cepat rusak.

Selain itu, sudah cukup banyak kasus lakalantas yang melibatkan truk batubara sebagai biang keladinya. Kerugian lainnya, besarnya kemungkinan penyakit ISPA pada mayarakat di pinggir jalan yang dilalui ratusan truk batubara serta hilangnya kemerdekaan masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan berkendaraan di jalan umum.

“Membiarkan truk batubara melintas di jalan umum lebih banyak mudharatnya. Kami pihak Organda sangat mendukung kebijakan pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah Batanghari,” tegasnya.

Lebih jauh A.R Manurung menjelaskan, di dalam UU Minerba, pasal 2, pertambangan mineral atau batubara dikelola berasaskan manfaat, keadilan, dan keberpihakan kepada kepentingan bangsa. Usaha angkutan batubara merupakan salah satu bagian dari usaha pertambangan mineral, yang mestinya harus mengikuti asas-asas tersebut.

Asas manfaat tidak akan mungkin tercapai apabila pemerintah mengijinkan ribuan truk batubara melintas di jalan umum. Demikian juga Asas keadilan akan sulit dipenuhi karena jalan umum dibangun dengan uang rakyat dan dipelihara dengan uang rakyat. Sementara yang paling menikmati adalah pengusaha.

“Ini namanya tidak adil, rakyat mensubsidi pengusaha. Karena di Provinsi Jambi ini pengusaha tidak pernah membangun jalan sendiri untuk mengangkut batubaranya,” tutur Manurung.

Selanjutnya asas keberpihakan pada kepentingan bangsa. Pada konteks pemanfaatan jalan umum bagi angkutan batubara, asas ini tidak terpenuhi. Mengijinkan truk batubara melintas di jalan umum menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan pengusaha, bukan masyarakat luas sebagai representasi bangsa.

“Semangat memelihara infrastruktur haruslah dimiliki semua komponen. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Infrastruktur umum seharusnya memang untuk mendukung kepentingan publik, untuk sarana pergerakan ekonomi yang lebih luas, bukan sektoral,” tutupnya.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: